PIN yang di Sematkan ke Camat dan Kades Sula Bukan PIN Purna

Penyematan PIN kepada Camat dan Kepala Desa Kepulauan Sula di Institut Pemerintahan Dalam Negeri pada tanggal 28 November 2023 (ist)

SULA, detikgo. com, – Terkait PIN yang di sematkan kepada Camat dan Kepala Desa Kabupaten Kepulauan Sula oleh pihak Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada tanggal 28 November 2023, bukan PIN Purna praja.

Hal ini di sampaikan melalui surat Nomor: 002/DPN-IKAPTK/SET/XI/2023 tanggal 28 November 2023 dengan perihal; Pernyataan Keberatan dan Permohonan Klarifikasi yang beredar disejumlah Grup WhatssApp.

Pin Alumni BIMTEK IPDN (ist)

Adapun beberapa poin penting yang di sampaikan dalam isi surat tersebut yakni, Pin yang disematkan kepada Camat dan Kepala Desa Kepulauan Sula di Institut Pemerintahan Dalam Negeri pada tanggal 28 November 2023 bukan Pin Purna Praja.

Namun yang terlampir, adalah Pin Alumni BIMTEK IPDN (gambar PIN terlampir) sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan dari IPDN kepada Camat dan Kepala Desa dari Sula yang telah melaksanakan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kecamatan, yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 27 November 2023 di Kampus IPDN Jatinangor.

“Penghargaan yang diberikan IPDN kepada Bupati, Walkota, Gubernur, menteri dan tokoh-tokoh nasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2022 tentang Status Institut Pemerintanhan Dalam Negeri dan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tanda Penghargaan di Lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri terdiri dari Penghargaan Alumni Kehormatan, Penghargaan Kartika Pamong Praja, Penghargaan Kartika Astha Brata.

Diberikan selektif dan didasarkan atas kontribusi nyata dalam pengembangan IPDN khususnya memberi bantuan terhadap kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan serta sepengetahuan Bapak Menteri Dalam Negeri.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Tradisi Korps Praja saat ini tetap terjaga dan terpelihara dengan baik sesuai filosofi dan jati diri Pamong Praja, serta terus disempurnakan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pemerintahan.

“Perlu diketahui bahwa surat permohonan Klarifikasi ini, di ketahui langsung Oleh Rektor IPDN, Prof. Dr. Drs. H. Hadi Prabowo., M.M, melalui kepala biro Administrasi Keprajaan Kemahasiswaan dan Alumni Drs. Baharudin Pabba, M.Si,” tutup (IK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *