Kejaksaan RI Akan Menerima 7846 CPNS, Kajati Sulsel : Mari Ciptakan Aparatur Negara Hebat Untuk Indonesia

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (ist)

MAKASSAR, detikgo.com- Kejaksaan RI mengajak kepada Putra Putri terbaik Bangsa untuk bergabung sebagai bagian dari Penegakan Hukum yang Humanis dengan menjadi insan Adhyaksa Sejati. Rencana penerimaan CPNS Kejaksaan RI TA 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kejaksaan Agung RI TA 2023, dan ditindaklanjuti dengan surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : B-625/C/Cp.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 tentang Sosialisasi Penerimaan CPNS Kejaksaan RI TA 2023.

Bahwa telah ditetapkan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan RI sebanyak 7.846 (tujuh ribu delapan ratus empat puluh enam) formasi yang akan diterima pada 4 (empat) jenis jabatan, dengan rincian sebagai berikut : Calon Jaksa sebanyak 2.000 (dua ribu) formasi, Pengelola Penanganan Perkara sebanyak 2.142 (dua ribu seratus empat puluh dua) formasi, Petugas Barang Bukti sebanyak 1.446 (seribu empat ratus empat puluh enam) formasi, dan Penjaga Tahanan sebanyak 2.258 (dua ribu dua ratus lima puluh delapan) formasi. Pengumuman seleksi CPNS TA 2023 rencananya akan dimulai pada tanggal 16 s.d 30 september 2023.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menghimbau kepada CPNS atau pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan kelulusan sebagai CPNS, Senin (28/08/2023).

Kejaksaan membutuhkan orang-orang hebat dan berintegritas, olehnya itu Leo Simanjuntak mengatakan bahwa akan menindak tegas apabila terbukti adanya mafia pengurusan CPNS TA 2023 di wilayah Sulawesi Selatan.

“Mari ciptakan Aparatur Negara Hebat dari SulSel untuk Indonesia,” tutup Leo Simanjuntak.

Demikian siaran pers nomor: PR- 228/P.4.3.6/Kph.3/08/2023 yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi, SH, MH. (*/Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *