Kapuspenkum: Public Speaking Adalah Seni yang Harus Dimiliki oleh Setiap Jaksa

  • Whatsapp
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana, SH, MH saat membawakan materi

JAKARTA, detikgo.com- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana hadir memberikan materi mengenai public speaking kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kelas III Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023, Kamis 10 Agustus 2023 s/d Jumat 11 Agustus 2023 dan bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Dalam materinya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa public speaking merupakan kegiatan penyampaian pesan berupa ide/gagasan secara oral ataupun lisan. Selain itu, public speaking juga merupakan bentuk komunikasi dimana seorang pembicara menghadapi pendengar dalam jumlah relatif besar, dan pembicara yang relatif kontinu.
Kapuspenkum menjelaskan unsur-unsur dalam public speaking yaitu talk, audience, meeting, stage, training, presentation, communication, gestures, speech, anxiety, dan performance.

Bacaan Lainnya

Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kelas III Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023, Kamis 10 Agustus 2023

Kapuspenkum menyampaikan untuk menjadi public speaker dengan kemampuan public speaking baik, maka harus mampu mengenali dan berinteraksi dengan audiens, memiliki persiapan matang, memperhatikan bahasa tubuh, beradaptasi dengan situasi yang mungkin terjadi, mampu mengatasi grogi dan kecemasan, serta berlatih secara terus-menerus.

Selanjutnya, Kapuspenkum mengatakan bahwa public speaking bukan sekedar ilmu pengetahuan saja, namun juga merupakan seni yang harus dimiliki oleh seorang Jaksa dalam membangun strategi komunikasi hukum. Oleh karenanya, untuk mewujudkan seni public speaking yang baik, seorang Jaksa harus mampu untuk memahami dan beradaptasi dengan kebutuhan hukum di masyarakat. Hal ini menjadi penting agar strategi komunikasi hukum yang sudah dibangun oleh Jaksa, dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

“Saya berharap seluruh peserta harus siap menjadi pejabat publik yang tidak gagap, serta cepat beradaptasi dengan perkembangan transformasi digital. Selain itu, juga harus selalu cepat dalam merespon setiap permasalahan di masyarakat, menghadirkan rasa keadilan, memberikan edukasi hukum, serta solusi atas politik hukum pemerintah. Sebab selain ilmu hukum, seorang Jaksa juga harus menguasai ilmu multidisiplin,” ujar Kapuspenkum.

Tak hanya itu, Kapuspenkum juga menyampaikan bahwa seorang Jaksa harus memiliki kemampuan menulis. Menurutnya, dengan menulis, maka akan memperbanyak literasi dan membentuk diri kita menjadi pribadi yang memiliki kecerdasan intelektual serta emosional.

“Tidak ada yang sulit kalau ada kemauan. Tidak ada yang sulit kalau kamu mengeksekusi kemauan. Tidak ada yang sulit kalau kamu mencari jalan untuk meraih kesuksesan. Tidak ada yang sulit kalau kamu mampu bekerja sama dengan orang lain,” pesan Kapuspenkum.

Demikian siaran pers nomor: PR – 896/051/K.3/Kph.3/08/2023 yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana, SH, MH. (*/Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *