Kelima Saksi Ini Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Perkara Bakti Kominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana, SH, MH

JAKARTA, detikgo.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Senin (24/07/2023).

Adapun saksi yang diperiksa, yaitu:
1. LD selaku General Banking Manager PT Bank Mandiri Cabang Pondok Indah Mall 1.
2. H selaku Supir Pribadi saksi NPWA .
3. ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis.
4. DMS selaku Sales Director PT.  Fiberhome Technologies Indonesia.
5. DPS selaku Karyawan PT. Bank Mandiri.

Bacaan Lainnya

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Demikian siaran pers nomor: PR – 810/095/K.3/Kph.3/07/2023 yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana, SH, MH. (*/Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *