Soal Kisruh Nonapan Satu, Ini Tanggapan Kabag Hukum Pemkab Bolmong

“Mekanisme pengangkatan yang sesuai mekanisme, apabila diawali dengan mekanisme pemberhentian yang tidak sesuai mekanisme akan menjadi cacat formil”

(M. Triasmara Akub, SH. MH)

Bacaan Lainnya

 

Bolaang Mongondow, detikgo.com – Menyusul pernyataan Ketua BPD Nonapan Satu Iskandar Mokodongan yang menilai tindakan Sangadi Nelly Mokoginta melaksanakan penjaringan dan pelantikan perangkat desa yang baru sebagai langkah yang terlalu berani, mengingat pada pertemuan sebelumnya dengan jajaran Pemkab Bolmong, ada arahan dari Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong M. Triasmara Akub terkait penyelesaian persoalan Pemberhentian Perangkat Desa di Nonapan Satu (Baca: Ketua BPD Desak Kejari Kotamobagu Seriusi Laporan Dugaan Penggelapan Siltap Perangkat Desa Nonapan Satu, Sangadi: Semua Sudah Clear) secara khusus http://detikgo.com telah meminta keterangan dari Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong, Senin (29/5/2023).

Dalam keterangannya, Triasmara membenarkan soal pertemuannya dengan Ketua BPD Nonapan Satu. “Pertemuan tersebut kalau tidak salah terjadi sekitar 2 atau 3 bulan lalu di ruangan Asisten I. Rentetannya lumayan panjang. Jadi, pertama kali saya mengetahui ada masalah di Nonapan Satu ketika Sangadi (Kepala Desa – Red) konsultasi bahwa sudah dilakukan pemberhentian perangkat desa. Setelah saya cek dokumen, karena waktu itu pertemuan tersebut masih bersifat informal bukan dalam rangka kedinasan, beliau lebih ke konsultasi saja saat itu. Nah, ketika dicek memang lengkap. Ada SP1, SP2, SP3 hingga rekomendasi Camat pun ada semua. Tetapi setelah dipelajari ternyata didapati bahwa baik SP1 hingga SP3 itu tidak pernah dikirimkan ke Perangkat Desa dimaksud dan justru dikirimkan ke Camat. Jadi saat itu saya menyarankan agar Sangadi mencabut SK Pemberhentian yang sudah dibuat sebelumnya dan kembalikan haknya mereka (ke-empat Perangkat Desa – Red) karena pemberhentiannya tidak sesuai mekanisme” terangnya.

Menurut Triasmara, saat itu ia pun sempat mengingatkan Sangadi soal adanya potensi terjadinya masalah jika persoalan digugat. “Saat itu juga saya sampaikan bahwa itu haknya Sangadi. Sangadi tidak mau mendengarkan saran saya juga tidak masalah buat saya. Hanya saja saat itu saya katakan bahwa ini akan berpotensi masalah jika digugat. Nah, saat itu Sangadi patuh. Info yang saya dengar, Sangadi sudah mengembalikan hak mereka tapi ada pengeluhan dari Sangadi bahwa ke-empat Perangkat Desa ini tidak mau kerja. Beberapa kali Sangadi ketemu saya dan bertanya soal ini”.

Menanggapi keluhan tersebut, ia pun menyarankan Sangadi untuk berkonsultasi dengan Camat dan ke Dinas PMD karena itu instansi teknis yang mengurus soal itu. “Kalau bagian hukum lebih kepada jika ada persoalan hukum. Silahkan datang konsultasi ke kami dan kami akan berusaha memberikan solusi-solusi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang ada” ucapnya.

Lanjut dikatakan bahwa keadaan semakin ribut menyusul beredarnya informasi soal laporan di Kejari dan sebagainya, maka dibuatlah pertemuan di ruangan Asisten I itu. “Nah, dalam pertemuan tersebut Ketua BPD sempat menyinggung soal pemberhentian itu. Saat itu saya sempat menegur Ketua BPD dengan memintanya untuk tidak usah lagi melebar karena pemberhentian yang kemarin itu kan sudah dibatalkan. Yang saya minta adalah supaya di desa itu terjadi kenyamanan, harmonis dan sebagainya coba dibicarakan baik-baik. Perangkat Desa kalau mau kerja, ya tolong Sangadi-nya dibantu karena kalau Perangkat Desa tidak mau kerja, Sangadi juga yang repot. Atau kalau Perangkat Desa tersebut ingin mengundurkan diri misalnya, ya harus gentle. Ajukan pengunduran diri supaya jelas sikapnya seperti apa”.

Terkait Siltap Perangkat Desa yang tidak dibayarkan, ia menjelaskan “Menurut Sangadi, Siltap itu ditahan bukan karena dia pakai uangnya tapi karena mereka (Perangkat Desa – Red) tidak mau kerja. Itu alasannya Sangadi, bisa dikroscek lagi ke Sangadi. Karenanya, kami sampaikan agar tolong masalah ini dibicarakan baik-baik sebelum menjadi masalah yang lebih besar. Karena pada prinsipnya, di dalam Undang-Undang Desa, PP 43, PP 47 maupun kami sudah ada Perda-nya di Bolmong yakni Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu menjadi hak mutlaknya Sangadi, tapi ada mekanismenya. Oleh sebab itu, kami menyarankan mereka untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan membicarakannya secara baik-baik”.

Masih menurut Triasmara, sebulan setelah pertemuan itu Ketua BPD mengirimkan surat dan datang langsung ke ruangannya untuk menanyakan tindak lanjut persoalan di Nonapan Satu. “Saat itu kami sampaikan bahwa hasil pertemuan sebelumnya kan kami serahkan dulu ke desa dan ke kecamatan. Intinya, kalau memang desa tidak mampu menyelesaikan misalnya Sangadi dan BPD mengatakan sudah tidak mampu menyelesaikan ini, ya bawa saja ke kabupaten. Nanti kami yang selesaikan. Tapi sebisa mungkin ini diselesaikan di desa, mengingat Perangkat Desa, BPD dan Sangadi masih mempunyai ikatan kekeluargaan. Itu yang saya sampaikan saat itu” jelasnya lagi sambil menambahkan bahwa saat itu ia sempat menegur Ketua BPD dengan menyampaikan untuk tidak membawa semua persoalan di desa ke bagian hukum atau ke Asisten I. “Harusnya kan berjenjang. Masih ada Camat dan Dinas PMD yang secara teknis membidangi masalah itu”.

Disinggung soal perlakuan diskriminatif yang diduga sengaja diciptakan oleh Sangadi dan perangkat desa lainnya untuk membuat ke-empat Perangkat Desa tersebut menjadi tidak nyaman dalam bekerja pasca pembatalan SK Pemberhentian Perangkat Desa, ia menjelaskan “Jadi begini, itu kan teknis pelaksanaan pelayanan pada masyarakat dengan tugas-tugas pokok dan fungsinya perangkat desa yang ada di desa. Akan keliru jika itu ditanyakan ke bagian hukum. Harusnya, leader-nya adalah Dinas PMD. Kan mereka yang membina ke bawah. Bagian hukum itu masuk di wilayah ketika sudah ada masalah, itu pun jika dimintakan oleh Dinas PMD. Kami tidak bisa langsung take over. Jadi, tindak lanjut dari persoalan itu koordinasinya bukan kepada kami di bagian hukum. Mereka koordinasinya ke Camat dan Dinas PMD. Karena menyangkut segala hal mulai dari Siltap, ADD, DD, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa itu leading sector-nya ada di situ” ujarnya sambil menambahkan bahwa keterlibatan Bagian Hukum dalam pertemuan sebelumnya adalah atas permintaan dari Asisten I, dan bukan atas permintaan Sangadi dan BPD.

Soal apakah laporan dugaan Penggelapan Siltap yang dilaporkan oleh Ketua BPD di Kejari Kotamobagu ada korelasinya dengan Bagian Hukum Pemkab Bolmong atau tidak, ia menegaskan bahwa tidak ada korelasinya. “Tidak ada. Itu juga kan yang saya protes. Kalau langsung main lapor ke Kejari, ngapain lagi minta Pemda untuk memfasilitasi? Itu kan sudah masuk ranah pidana, dan kami tidak berwenang untuk itu. Dalam persoalan ini kalau ada protes Siltap tidak dibayarkan, mereka datang ke Pemda dan minta itu dibayarkan. Tapi di sisi lain, mereka lapor ke Kejari dan sampaikan itu penggelapan. Makanya saya bilang, kasih jelas arahnya ini mau seperti apa. Kalau memang mau memproses pidana ya silahkan lapor, nanti kita tunggu putusannya seperti apa. Tapi kalau ingin difasilitasi ya seperti saran saya sebelumnya, tolong ini dibicarakan baik-baik agar ada penyelesaian. Mereka masih ada ikatan kekeluargaan, bicara dari hati ke hati kan harusnya bisa menyelesaikan persoalan ini”.

Terkait pelaksanaan Penjaringan hingga Pelantikan Perangkat Desa yang tidak melibatkan BPD, Triasmara yang mengaku belum mendapatkan informasi tersebut mengatakan bahwa, “Kalau yang saya pahami, tapi nanti kita baca bersama Perda Nomor 2; untuk pembentukan panitia penjaringan perangkat desa itu memang kewenangannya Sangadi. Tanpa perlu dibicarakan dengan BPD, itu dibolehkan. Tapi dengan catatan perlu memperhatikan mekanisme perundangan yang ada. Intinya begini, kalau dalam pemerintahan desa, pemberhentian yang tidak sesuai mekanisme akan menyebabkan pengangkatan perangkat desa menjadi cacat formil”.

Menyinggung soal pelaksanaan Penjaringan Perangkat Desa yang telah dilaksanakan oleh Sangadi Nonapan Satu dan dinilai telah melukai rasa keadilan bagi ke-empat Perangkat Desa yang diberhentikan, Triasmara mengatakan, “Mekanisme pengangkatan yang sesuai mekanisme, apabila diawali dengan mekanisme pemberhentian yang tidak sesuai mekanisme maka pengangkatannya juga itu akan menjadi cacat formil. Makanya harus dicek, apakah diawali dengan pemberhentian sesuai mekanisme atau tidak. Kemudian apakah penjaringannya sesuai mekanisme atau tidak. Karena setelah penjaringan ada tahap konsultasi dan rekomendasi Camat, kemudian pengangkatan perangkat desa itu juga apakah sudah sesuai mekanisme atau tidak. Semuanya harus sesuai mekanisme. Istilahnya, kalau ada 10 mekanisme yang harus dilaksanakan, kemudian Sangadi hanya melaksanakan 9 dan ada 1 yang dilewati maka itu juga cacat formil” ucapnya sambil menambahkan bahwa pengecekan mekanisme itu dilaksanakan oleh Camat.

Perihal ketidakadilan yang dirasakan oleh ke-empat Perangkat Desa karena merasa tidak diberi ruang oleh Camat dimana pasca pembatalan SK Pemberhentian, Camat pernah meminta ke-empat Perangkat Desa tersebut untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri padahal ke-empatnya saat itu menyatakan masih ingin bekerja, Triasmara mengatakan, “Semua kan ada mekanismenya. Kalau misalnya Camat dianggap tidak fair atau tidak adil maka bisa dilaporkan secara berjenjang ke Asisten I, Sekda, Bupati. Kalau pun langkah itu tidak mempan, bisa dilaporkan ke Ombudsman. Kalau pun itu masih tidak mempan juga, keputusan itu namanya basicing penetapan itu dapat diuji di PTUN. Nah, tidak boleh kemudian ada anggapan bahwa kalau Camat begitu (bertindak tidak adil – red) terus itu menjadi representasi Pemda. Tidak seperti itu. Kami yang di bagian hukum akan betul-betul patuh dengan ketentuan. Contoh, misalnya Camat melakukan tindakan yang kami nilai sudah sesuai mekanisme, sampai mati pasti akan kami bela. Tapi jika kami menilai Camat melakukan sesuatu yang tidak sesuai mekanisme, maka sampai mati pun akan kami sampaikan bahwa itu salah. Kami fair saja seperti itu”.

Soal pelaksanaan Penjaringan, Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa yang dilaksanakan oleh Sangadi Nonapan Satu, ia mengatakan “Saya belum bisa memberikan komentar soal apakah pemberhentian, pembentukan panitia sampai dengan penunjukan perangkat desa yang baru itu sudah sesuai mekanisme atau tidak, karena belum saya pelajari. Berkasnya juga saya belum lihat. Saya belum bersedia untuk berkomentar di hal yang masih abu-abu. Tapi kalau misalnya ini disampaikan kepada kami secara resmi, ada pengaduan misalnya yang diajukan ke Asisten I, biasanya kan Asisten I akan melibatkan Bagian Hukum. Nah di rapat resmi itu akan kami pelajari dan kami bisa berikan statement. Kalau sekarang, mohon maaf saya belum berani untuk mengatakan itu benar atau salah. Saya belum berani” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *