Ketua BPD Desak Kejari Kotamobagu Seriusi Laporan Dugaan Penggelapan Siltap Perangkat Desa Nonapan Satu, Sangadi: Semua Sudah Clear

Bolaang Mongondow, detikgo.com – Upaya Ketua BPD Iskandar Mokodongan memperjuangkan keadilan untuk 4 (Empat) Perangkat Desa Nonapan Satu yang diberhentikan dengan cara yang diduga tidak sesuai mekanisme perundangan yang berlaku, nampaknya masih harus melewati jalan panjang nan terjal.

Bagaimana tidak, belum lagi selesai persoalan Pemberhentian Ke-empat Perangkat Desa dan Laporan Dugaan Penggelapan Siltap (Penghasilan Tetap) 4 (Empat) Perangkat Desa yang saat ini sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Kotamobagu diproses, Sangadi Nonapan Satu Nelly Mokoginta tanpa sepengetahuan dirinya selaku Ketua BPD ternyata sudah melakukan Penjaringan Perangkat Desa dan bahkan melaksanakan Pelantikan Perangkat Desa yang baru sekitar sebulan yang lalu. Hal ini terungkap dari pernyataan Ketua BPD Desa Nonapan Satu Iskandar Mokodongan kepada http://detikgo.com, Rabu (24/5/2023).

Bacaan Lainnya

“Jadi saat ini dia (Sangadi Nonapan Satu – Red) sudah melaksanakan Penjaringan dan Pelantikan Perangkat Desa, dan ke-empat Perangkat Desa itu sudah diganti tanpa menerima tunjangan (Siltap – Red) sebagaimana yang tertuang dalam laporan” tutur Iskandar.

Padahal menurut Iskandar, sebelumnya ia pernah menghadiri pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Bolmong yang saat itu dihadiri oleh Asisten I Decky Rompas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Abdussalam Bonde dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong M. Triasmara Akub yang bertempat di Kantor Bupati Bolmong beberapa waktu lalu dan membahas mengenai Laporan Sangadi Nonapan Satu tentang ke-empat Perangkat Desa yang sudah diberhentikan.

“Saat itu Kabag Hukum menyampaikan bahwa ke-empat Perangkat Desa tersebut belum benar-benar diberhentikan, karena pemberhentian saat itu masih bersifat sementara. Selanjutnya Kabag Hukum mengatakan bahwa persoalan tersebut harus dikembalikan ke desa. Jika desa tidak dapat menyelesaikan persoalan ini, maka Pemkab akan mengambil alih” terang Iskandar saat menceritakan hasil pertemuannya dengan Pemerintah Kabupaten Bolmong beberapa waktu lalu.

Masih menurut Iskandar, beberapa waktu setelah pertemuan tersebut ia sempat bertemu lagi dengan Kabag Hukum Pemkab Bolmong dan menanyakan kelanjutan nasib ke-empat Perangkat Desa tersebut, dan menurut Kabag Hukum tidak ada laporan dari Camat.

“Ini kan aneh. Padahal ketika Pemerintah Desa atau pun Pemerintah Kecamatan tidak dapat menyelesaikan persoalan ini, harusnya ada informasi ke Pemerintah Kabupaten. Tapi ini seakan ada pembiaran terhadap nasib ke-empat Perangkat Desa yang hingga saat ini tidak mendapatkan perlakuan yang adil termasuk soal hak mereka atas Siltap” tegasnya.

Ia menilai, Keputusan Sangadi melaksanakan Penjaringan dan Pelantikan Perangkat Desa yang baru dengan mengabaikan hak-hak ke-empat Perangkat Desa tersebut merupakan langkah yang terlalu berani dan melukai rasa keadilan. Karenanya, dalam waktu dekat ia akan menyampaikan lagi masalah ini ke Pemkab Bolmong dan komisi terkait di Dekab Bolmong.

Terkait kelanjutan Laporan Dugaan Penggelapan Siltap (Penghasilan Tetap) 4 (Empat) Perangkat Desa tertanggal 13 Januari 2023 di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Iskandar mengatakan, “Setau saya, sekitar hampir 2 bulan yang lalu Sangadi, Sekdes dan Bendahara Desa sempat dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk dimintai keterangan. Dan hingga saat ini, belum lagi ada informasi terkait perkembangan laporan tersebut. Kami berharap, pihak Kejaksaan (Kejaksaan Negeri Kotamobagu – Red) bisa serius menangani laporan kami” pungkasnya.

Diketahui, Pemberhentian Perangkat Desa Nonapan Satu yang diduga tidak sesuai mekanisme perundangan yang berlaku beberapa waktu lalu berujung pada Laporan Dugaan Penggelapan Siltap yang dilaporkan Ketua BPD ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, imbas dari tidak dibayarkannya Siltap ke-empat Perangkat Desa oleh Sangadi Nelly Mokoginta. (Baca: Penuh Drama, Pemberhentian 4 Perangkat Desa Nonapan Satu Berujung Laporan ke Kejari Kotamobagu

Terpisah, Sangadi Nonapan Satu Nelly Mokoginta yang dihubungi http://detikgo.com, Rabu (24/5/2023) membenarkan soal sudah dilaksanakannya proses Penjaringan dan Pelantikan Perangkat Desa di Nonapan Satu. “Ia benar, Bu. Sudah lama itu (Penjaringan dan Pelantikan Perangkat Desa – Red) dilaksanakan. Sudah ada pertemuan dengan BPD bersama aparat-aparat dari Kabupaten. Sudah selesai, Bu” ucapnya.

Ia menampik pernyataan Ketua BPD yang mengaku tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam pelaksanaan Penjaringan Perangkat Desa. “Ada, Bu. BPD ada mengetahui soal Penjaringan Perangkat Desa. Soal teknis pelaksanaan Penjaringan kan urusannya panitia. Kalau tidak ada keterlibatan BPD, tentunya Ibu Camat tidak akan ACC (menyetujui – Red) juga. Lengkap surat-surat, Bu” terangnya.

Menariknya, selain membenarkan pelaksanaan Penjaringan dan Pelantikan Perangkat Desa yang menurutnya sudah dilaksanakan sesuai prosedur Nelly Mokoginta juga menegaskan bahwa semua urusan termasuk laporan di Kejaksaan Negeri Kotamobagu sudah selesai. “Sudah lama selesai, Bu. Laporannya itu juga sudah clear. Sudah selesai” ucapnya.

Lebih lanjut ia menegaskan status ke-empat Perangkat Desa yang sudah diganti dan alasan tidak dibayarkannya Siltap yang merupakan hak mereka. “Sudah diganti. Dan itu sudah sesuai prosedur, Bu. Soal Siltap, memang sudah tidak diberikan karena saya sudah konfirmasi dengan pihak PMD (Dinas PMD – Red) juga. Untuk keterangan lebih jelas, silahkan Ibu koordinasi dengan Ibu Camat” ucapnya mengakhiri percakapan.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi ke Camat Poigar Alfina Sumenda dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu Meidy Wensen masih terus dilakukan. Keduanya yang sempat dihubungi http://detikgo.com beberapa hari berselang mengatakan “Sedang ada meeting, Bu. Nanti kami hubungi lagi”.

Adapun tanggapan dari Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong M. Triasmara Akub yang berhasil dihubungi http://detikgo.com, Senin (29/5/2023) terkait persoalan ini akan dimuat dalam pemberitaan selanjutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *