Terindikasi Pungli, Oknum Sangadi Wineru Tolak Kembalikan Uang Warga dan Tak Mau Minta Maaf (Bagian 2)

BOLAANG MONGONDOW, detikgo.com – Melanjutkan perbincangan http://detikgo.com dengan Wasti Tampi tentang upayanya dan Rendy Songgigilan selaku Korlap (Koordinator Lapangan) bersama sejumlah Perwakilan Masyarakat Desa Wineru dalam mencari keadilan terkait kebijakan Pemerintah Desa Wineru yang dinilai tidak prorakyat (Baca: Pungut Biaya Pembuatan Surat Ukur Tanah, Oknum Sangadi Wineru Dilaporkan Warganya atas Dugaan Pungli (Bagian 1)) dimana Laporan Dugaan Pungli oleh Oknum Sangadi Wineru yang mereka sampaikan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu sejak Rabu (5/4/2023) lalu belum juga ditindaklanjuti, maka mereka pun melayangkan surat ke DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow pada Senin (17/4/2023).

Surat itu kemudian direspon oleh DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow dengan mengadakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) sebulan kemudian tepatnya hari Rabu (17/5/2023). Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri oleh Komisi I, Pewakilan Dinas Perumahan dan Permukiman, Perwakilan Inspektorat, Camat Poigar, BPD Wineru, Pemerintah Desa Wineru dan Perwakilan Masyarakat Desa Wineru itu mengungkap sejumlah fakta penting yang beberapa diantaranya sama dengan fakta yang terungkap pada Musyawarah Terbuka yang dilaksanakan oleh BPD Wineru pada Senin (13/3/2023) lalu.

Bacaan Lainnya
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Komisi I DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (14/6/2023) Foto: Istimewa

Adapun fakta yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow tersebut yakni:
1. Bahwa Bantuan RTLH (Rumah Tinggal Layak Huni) Tahun Anggaran 2023 ternyata belum dibahas di DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow;
2. Bahwa yang sudah melakukan pembayaran Biaya Pembuatan Surat Pengukuran Gambar dan Situasi Tanah @Rp500.000,- kepada Pemerintah Desa Wineru berjumlah 38 Kepala Keluarga calon penerima Bantuan RTLH, dan bukan 33 Kepala Keluarga sebagaimana yang telah disampaikan Pemerintah Desa Wineru dalam Musyawarah Terbuka tanggal 13 Maret 2023;
3. Bahwa Pungutan Biaya Pembuatan Surat Pengukuran Gambar dan Situasi Tanah @Rp500.000,- oleh Pemerintah Desa Wineru kepada masyarakatnya tidak memiliki dasar (aturan hukum–red);
4. Bahwa Surat Pernyataan Kerelaan yang dijalankan oleh Pemerintah Desa Wineru kepada masyarakat yang sudah membayar Biaya Pembuatan Surat Pengukuran Gambar dan Situasi Tanah sehari setelah sejumlah perwakilan masyarakat melayangkan Surat Terbuka kepada BPD yakni pada hari Kamis (9/3/2023) oleh DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow dinyatakan TIDAK BISA DITERIMA karena dijalankan setelah ada transaksi dan permasalahan terlebih dahulu.

Terkait fakta-fakta tersebut, maka Komisi I DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow menyampaikan beberapa hal berikut:
1. Merekomendasikan agar Sangadi Aneke Mylan Sumilat mengembalikan uang hasil pungutan atas jasa Pembuatan Surat Pengukuran Gambar dan Situasi Tanah kepada 38 Kepala Keluarga di Desa Wineru;
2. Merekomendasikan Pemerintah Kecamatan Poigar untuk memfasilitasi pelaksanaan pengembalian uang dari Pemerintah Desa Wineru kepada masyarakatnya; dan
3. Memberikan waktu 1 bulan untuk realisasi pengembalian uang hasil pungutan atas jasa Pembuatan Surat Pengukuran Gambar dan Situasi Tanah oleh Pemerintah Desa kepada 38 Kepala Keluarga di Desa Wineru sekaligus melaporkan hasilnya kepada DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow.

Pemkab Bolmong dan Forkopimcam Poigar Saat Musyawarah di Aula Kantor Camat Poigar (14/6/2023). Foto: Istimewa.

Menindaklanjuti rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow dan beberapa pertemuan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2023, 17 Maret 2023, 17 Mei 2023 dan 8 Juni 2023, maka Camat Poigar Alfina Sumenda mengadakan Musyawarah Penyelesaian Masalah terkait Laporan Dugaan Pungli oleh Sangadi Wineru di Aula Kantor Camat Poigar, Rabu (14/6/2023).

Musyawarah ini dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow, Camat Poigar, Danramil 1303-10 Poigar, Perwakilan Kapolsek Poigar, Pemerintah Desa Wineru, Tokoh-Tokoh Agama, Ketua LPM dan Anggota, Lembaga Adat dan Anggota, Ketua BPD dan Anggota, Koordinator Lapangan, dan Masyarakat Desa Wineru.

Suasana Saat Musyawarah di Aula Kantor Camat Poigar (14/6/2023). Foto: Istimewa.

Selain menyampaikan harapan agar permasalahan dugaan pungli yang melibatkan oknum Sangadi Wineru ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan memperoleh solusi yang tepat demi terciptanya hubungan yang damai dan harmonis serta mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Forkopimcam Poigar juga menegaskan kepada Pemerintah Desa Wineru untuk menjadikan masalah ini sebagai pelajaran yang berharga.

Sangadi Desa Wineru (Kemeja Putih) Saat Mengikuti Musyawarah di Aula Kantor Camat Poigar (14/6/2023). Foto: Istimewa

Dalam kesempatan itu Kooordinator Lapangan yang berharap adanya itikad baik dari Pemerintah Desa Wineru untuk menyelesaikan masalah tersebut, juga menyampaikan harapannya agar dalam menjalankan pemerintahannya, Pemerintah Desa Wineru harus mengedepankan kesejahteraan masyarakat; selalu mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; serta mengedepankan musyawarah mufakat yang melibatkan masyarakat sebagai pemegang keputusan tertinggi dalam pengambilan keputusan.
Perihal adanya pungutan biaya Pembuatan Surat Pengukuran Gambar dan Situasi Tanah, Camat Poigar menghimbau agar Sangadi Wineru meminta maaf atas kekeliruan yang terjadi dan mengembalikan dana pungutan tersebut kepada masyarakat (38 Kepala Keluarga-Red).

Sangadi Desa Wineru Aneke Mylan Sumilat (berdiri) saat menyampaikan keputusannya dalam Musyawarah di Aula Kantor Camat Poigar (14/6/2023). Foto: Istimewa.

Mirisnya, seakan tak menyadari kekeliruannya Sangadi Aneke Mylan Sumilat dengan tegas menyatakan tidak akan mengembalikan uang hasil pungutan Pembuatan Surat Pengukuran Gambar dan Situasi Tanah kepada ke 38 warganya. Tercatat ada 2 kali Sangadi Wineru dengan tegas menolak untuk mengembalikan uang hasil pungutan tersebut.

Dalam kesempatan pertama, Sangadi Aneke Mylan Sumilat mengatakan, “Kami dari Pemerintah Desa Wineru dan saya selaku penanggungjawab Sangadi Desa Wineru menyatakan hari ini tidak ada pengembalian untuk administrasi” tegasnya yang tak ayal membuat Aula Kantor Camat Poigar riuh dengan berbagai gumaman disertai ekspresi kecewa dari sejumlah masyarakat yang hadir.

Pernyataan tidak akan mengembalikan uang hasil pungutan Pembuatan Surat Pengukuran Gambar dan Situasi Tanah ini, kemudian dipertegas lagi olehnya pada kesempatan kedua. “Seperti sudah kami sampaikan kepada Ibu Camat bahwa kami bukan tidak memiliki kerendahan hati tapi kami sudah melaksanakan sesuai musyawarah tadi. Dan saya berprinsip demi keputusan dari kami bahwa tidak akan mengembalikan administrasi tentang pengukuran tanah” ucapnya.

Menyikapi hal ini, Masyarakat Desa Wineru melalui Koordinator Lapangan Rendy Songgigilan dan Wasti Tampi menyampaikan Mosi Tidak Percaya kepada Pemerintah Desa Wineru dan akan menyerahkan masalah ini kepada Aparat Penegak Hukum untuk diproses lebih lanjut.

Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara yang dibacakan oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Poigar Victor Kakunsi dan ditandatangani oleh para pihak terkait termasuk didalamnya Sangadi Wineru Aneke Mylan Sumilat, Musyawarah tertanggal 14 Juni 2023 itu menghasilkan 3 kesimpulan, yakni: 1) Tidak ada pengembalian dana dari Sangadi; 2) Tidak ada permohonan maaf dari Sangadi; dan 3) Mosi Tidak Percaya dari masyarakat kepada Pemerintah Desa Wineru. (Bersambung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *