BOLAANG MONGONDOW, detikgo.com – Menyusul pemberitaan tentang oknum pemborong di Proyek Pekerjaan Rehabilitasi D.I Kosinggolan Tahap II Paket 1 IPDMIP Kementerian PUPR berbandrol Rp 9.658.436.000 milik Balai Wilayah Sungai Sulawesi Utara yang mengatakan akan berhenti kerja karena mengeluhkan soal perhitungan volume pekerjaan dan ulah beberapa oknum yang meminta jatah preman dan diduga telah merugikan dan meresahkan pemborong (Baca: Hitungan Volume Pekerjaan dan ‘Jatah Preman’ Bikin Resah, Pemborong Proyek Kosinggolan Berhenti Kerja) mendapat tanggapan dari Patrick Tewuh.
Patrick yang secara khusus menghubungi http://detikgo.com, Rabu (8/2/2023) menjelaskan bahwa tidak pernah ada penggantian perusahaan kontraktor pada Pekerjaan Rehabilitasi D.I Kosinggolan Tahap II Paket 1 IPDMIP Kementerian PUPR milik Balai Wilayah Sungai Sulawesi Utara itu.
Terkait informasi yang menyebutkan bahwa PPK telah memberhentikan kontraktor lama CV. Gaby Gyo secara sepihak pasca amandemen kontrak, Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Pekerjaan Paket 1 masih dikerjakan oleh CV. Gaby Gyo. “Tidak mungkin memperpanjang waktu kontrak dengan mengganti perusahaan. Jadi pelaksana proyek itu Ibu Verna dari CV. Gaby Gyo. Sampai saat ini pun yang bertandatangan di kontrak adalah Ibu Verna. Bukan pihak lain. Jadi PT. Karya Murni Anugerah bukan kontraktor di proyek ini” jelasnya.
Lebih lanjut, Patrick membantah informasi yang menyebutkan bahwa pihaknya mempekerjakan preman sebagai Pengawas Keamanan Proyek, apalagi sampai melakukan pemotongan upah kerja pemborong untuk kemudian diberikan kepada oknum yang meminta jatah keamanan sebagaimana diberitakan sebelumnya. “Soal pemotongan itu, sebenarnya ada terjadi kesalahpahaman. Waktu itu staf saya pulang ke Manado. Kemudian ia menitipkan upah pemborong tersebut kepada salah satu karyawan kami yang bertugas sebagai koki. Dan terjadilah pemotongan upah kerja pemborong untuk jatah oknum itu” jelasnya.
Menurut Patrick, pihaknya tidak pernah mempekerjakan oknum-oknum tersebut sebagai Pengawas Keamanan Proyek. “Kami tidak pernah menyebut mereka sebagai Pengawas” ujarnya.
Dijelaskan bahwa ketika awal masuk dan mulai mengerjakan proyek, Ia memang melakukan pendekatan ke pihak-pihak terkait seperti tokoh-tokoh masyarakat dan pemuda yang ada di sekitar lokasi proyek. “Itu saja, tidak ada yang lain. Jadi kalau dikatakan bahwa kami mempekerjakan mereka sebagai Pengawas Keamanan Proyek itu tidak benar”.
Lebih lanjut ia yang mengaku terpaksa memberikan klarifikasi karena merasa tidak berhak untuk itu mengatakan, “Sebetulnya saya tidak berhak untuk memberikan klarifikasi, karena saya ini hanya diminta oleh CV Gaby Gyo untuk kerja di proyeknya. Tapi karena nama saya ada disebut di berita makanya saya klarifikasi. Jadi pihak Gaby Gyo meminta kami untuk kerja di Paket 1. Ketika kerja, kami kan tidak mungkin bisa menghandle semuanya. Jadi ketika kemudian timbul persoalan terkait adanya oknum-oknum yang minta jatah dan sebagainya dari pekerjaan ini, itu di luar kuasa kami. Apalagi kami ini kan orang luar, bagaimana bisa kami menguasai daerah sana. Lagi pula ini kan negara hukum. Jika merasa terusik, kan mereka (pemborong-red) bisa lapor ke polisi atau pihak berwenang” ucap Patrick.
Soal perbedaan hitungan volume pekerjaan yang dikeluhkan oleh pemborong, Patrick mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penghitungan dengan benar. Ia bahkan menyebut bahwa terdapat kekeliruan pada sistem hitungan sebelumnya yang berakibat terjadinya kelebihan bayar oleh kontraktor kepada pemborong.
“Kalau soal hitungan itu kan ada rumusnya. Hitungan matematika itu kan ilmu pasti, Bu. Tidak bisa mengira-ngira. Mungkin dulu ada kesalahan penghitungan. Tapi sekarang mau panggil ahli matematika atau dosen dari mana pun untuk hitung-hitungan dengan volume yang ada, maka hitungan ini yang benar” jelasnya.
Dijelaskan juga bahwa saat CV Gaby Gyo meminta bantuannya untuk mengerjakan proyek ini, pihaknya telah meneliti kondisi proyek ini. “Jadi waktu CV Gaby Gyo minta bantuan kami untuk mengerjakan proyek ini, kami meneliti juga bagaimana kondisinya. Sekarang kalau kami masih menggunakan hitungan-hitungan yang lama lalu kemudian ada pemeriksaan, apa tidak akan kena semua? Sebetulnya pemborong waktu masih pakai hitungan lama sudah diuntungkan, karena yang dibayarkan kontraktor saat itu sudah melebihi dari apa yang mereka kerjakan. Jadi ada kelebihan bayar dari kontraktor ke pemborong. Nah, sekarang apa kami harus mempertahankan hitungan yang salah itu dengan resiko setelah ada pemeriksaan ada TGR di kemudian hari?” pungkasnya.





