Bergulir di Kejaksaan, Warga Bombanon Tunggu Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Program Desa Wisata oleh Mantan Sangadi

BOLAANG MONGONDOW, detikgo.com – Perjalanan karier mantan Sangadi (Kepala Desa) Bombanon Gita Tuuk menuju kursi parlemen sepertinya tak akan semulus saat ia menjadi Sangadi Bombanon terpilih pada medio November 2019 lalu.

Bagaimana tidak, dugaan soal penyalahgunaan anggaran untuk Program Pembangunan Desa Wisata saat dirinya masih menjabat sebagai Sangadi Bombanon sepertinya akan menjadi batu sandungan bagi politisi muda perwakilan gender dari Partai PDIP Dapil 4 (Daerah Pemilihan) yang kabarnya sedang menunggu SK PAW (Pergantian Antar Waktu) menggantikan legislator Bolaang Mongondow Hi Masud Lauma Simbala yang telah meninggal dunia, Kamis (15/9/2022) ini.

Bacaan Lainnya

Informasi soal Gita Tuuk yang resmi tak lagi menjabat sebagai Sangadi Bombanon pasca dilantiknya Sekretaris Desa Hart Tikonuwu sebagai Plh Sangadi Bombanon pada Rabu (11/1/2023) karena adanya proses PAW legislator Alm Hi Masud Lauma Simbala ini, dibenarkan oleh Ketua DPRD Bolaang Mongondow Welty Komaling “Betul. Menunggu SK (pelantikan-red)” ujarnya melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Minggu (29/1/2023).

Foto Penampakan Kolam Ikan (Pembangunan Desa Wisata) yang dibangun tepat di samping kediaman pribadi Mantan Sangadi Bombanon Gita Tuuk. (Sumber: Istimewa)

Adapun informasi soal dugaan penyalahgunaan anggaran untuk Program Pembangunan Desa Wisata ini disampaikan secara khusus kepada http://detikgo.com oleh sejumlah warga yang meminta agar namanya tidak dipublikasikan, Jumat (27/1/2023).

Diceritakan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran untuk Program Pembangunan Desa Wisata oleh Mantan Sangadi Bombanon yang pernah viral karena kecantikannya ini berawal dari desakan masyarakat yang meminta pelaksanaan musyawarah umum desa untuk mengevaluasi sejumlah program pembangunan di Desa Bombanon.

Tidak adanya transparansi soal tata kelola anggaran dan minimnya peran serta masyarakat yang dilibatkan dalam berbagai program pembangunan di desa baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan menjadi alasan semakin menguatnya desakan masyarakat terkait evaluasi program pembangunan di desa melalui musyawarah umum desa.

Warga menyesalkan sikap Pemerintah Desa yang tidak pernah memberikan respon positif bahkan terkesan mengabaikan keinginan mereka untuk mengevaluasi sejumlah program pembangunan di Desa Bombanon, padahal evaluasi program kerja merupakan suatu hal yang lumrah bahkan wajib dilaksanakan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang demokratis berlandaskan musyawarah mufakat dengan mengedepankan transparansi pada setiap kebijakan strategis yang diambil.

Menurut keterangan sumber, selain Laporan Pengelolaan/Pertanggungjawaban BUMDes yang selama ini tidak pernah diketahui masyarakat, point yang paling disorot adalah Program Pembangunan Desa Wisata bernilai fantastis yang hingga saat ini belum jelas kebermanfaatannya bagi masyarakat di Desa Bombanon. Padahal, anggaran negara yang dialokasikan untuk Program Pembangunan Desa Wisata itu terbilang tidak sedikit.

Membandingkan besaran antara jumlah anggaran dan realisasi yang ada, warga pun menilai terdapat deviasi yang cukup tinggi dalam ‘mega proyek’ skala desa itu. Disebut mega proyek karena besaran anggaran negara yang dialokasikan untuk Pembangunan Desa Wisata di Bombanon hampir setara pagu Dana Desa per tahun yang ditransfer dari APBN ke setiap desa.

Foto Penampakan Pembangunan Desa Wisata Bombanon berbandrol 820 Juta Rupiah.(Sumber: Istimewa)

Dari informasi yang dikumpulkan oleh warga dari berbagai sumber sebagaimana disampaikan kepada http://detikgo.com, diketahui bahwa total anggaran negara yang diplot untuk Program Pembangunan Desa Wisata di Desa Bombanon mencapai 820 juta rupiah dengan rincian: realisasi bantuan Program Pembangunan Desa Wisata dari Kementerian Desa PDTT untuk Desa Bombanon Tahun 2021 sebesar 500 juta rupiah; 250 juta rupiah dari Dana Desa Tahun 2021; dan 70 juta rupiah dari BUMDes.

Aroma penyimpangan semakin kuat merebak saat sejumlah proyek strategis seperti Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) dan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ikut dibangun di lokasi Pengembangan Desa Wisata itu. Tak pelak, isu indikasi penyimpangan akibat adanya tumpang tindih anggaran negara dalam mega proyek skala desa di lokasi Pembangunan Desa Wisata tersebut semakin santer beredar di kalangan masyarakat.

Dijelaskan bahwa pada Tahun 2021 Desa Bombanon kecipratan sejumlah program berupa: Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW); Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI); Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS); dan Program Pembangunan Desa Wisata dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT). Keempat program bantuan ini merupakan Program Aspirasi Alm H. Herson Mayulu ketika menjabat Anggota Komisi V DPR RI.

Foto Penampakan Pembangunan Desa Wisata Bombanon berbandrol 820 Juta Rupiah.(Sumber: Istimewa)

Selain realisasi Pembangunan Desa Wisata yang tidak sesuai dengan anggaran bernilai fantastis dan dugaan terjadinya tumpang tindih anggaran pada proyek yang sama, masyarakat pun mempertanyakan status kepemilikan lahan yang digunakan untuk lokasi Pembangunan Desa Wisata itu.

Menurut warga, status kepemilikan lahan yang menjadi lokasi Pembangunan Desa Wisata itu masih merupakan lahan pribadi dari keluarga besar Mantan Sangadi Gita Tuuk. Informasi lain yang diperoleh menyebutkan bahwa lahan lokasi Pembangunan Desa Wisata yang tadinya milik keluarga besar (Kakek) Mantan Sangadi Gita Tuuk, sudah dibeli oleh Gita Tuuk sebagai aset pribadi. Dugaan ini menguat dengan keberadaan kediaman pribadi Gita Tuuk yang dibangun di lokasi itu.

Meski demikian, untuk mencegah berkembangnya isu liar terkait status kepemilikan lahan lokasi Pembangunan Desa Wisata yang disinyalir masih merupakan properti pribadi dan bukan aset desa maka warga pernah beberapa kali berupaya menanyakan hal ini ke Pemerintah Desa. Namun sayang, baik dari pemerintahan Mantan Sangadi Gita Tuuk hingga Plh Sangadi Hart Tikonuwu, warga belum mendapat kejelasan soal status kepemilikan lahan lokasi Pembangunan Desa Wisata.

“Jika lahan yang menjadi lokasi Pembangunan Desa Wisata terbukti masih properti pribadi, maka itu jelas tidak benar dan harus diproses hukum. Bagaimana bisa anggaran negara diplot untuk pengembangan properti pribadi? Selain status kepemilikan lahan ini, tolong cek juga soal bantuan pengadaan lampu sorot dan pembibitan yang masing-masing bernilai 50 juta rupiah dan 18 juta rupiah” ketus warga.

Ditegaskan juga perihal pembangunan kediaman pribadi Gita Tuuk yang dibangun bersamaan dengan dimulainya Pembangunan Desa Wisata. “Mengapa pembangunan rumah pribadinya dikerjakan di waktu dan di lokasi yang sama dengan areal Pembangunan Desa Wisata? Mengapa juga kolam ikan yang katanya merupakan bagian dari Pembangunan Desa Wisata dibuat tepat di samping rumah pribadinya? Jangan-jangan anggaran untuk membangun rumah pribadinya bersumber dari Dana Pembangunan Desa Wisata?” sengit warga lagi.

Foto Penampakan Pembangunan Desa Wisata Bombanon berbandrol 820 Juta Rupiah.(Sumber: Istimewa)

Cukup mengejutkan ketika warga menyampaikan bahwa meski hingga saat ini belum ada kejelasan pasti, namun kasus dugaan korupsi Dana Program Pembangunan Desa Wisata yang melibatkan Gita Tuuk ini ternyata telah sempat bergulir di Kejaksaan Negeri Kotamobagu sekitar akhir tahun 2022 lalu.

“Tolong dicek perkembangan terbaru kasus ini di Kejari. Terakhir kami dengar, Bu Mantan sudah dipanggil pihak Kejari untuk dimintai keterangan. Kelanjutannya bagaimana, kami tidak tahu lagi. Tolong dicek ya, Bu. Karena di kampung, dorang bilang ini persoalan so lama selesai di Kejaksaan. Torang masih menunggu kelanjutan perkembangan kasus ini di Kejaksaan. Sebenarnya ini sudah pernah dimuat di beberapa media online, tetapi link beritanya mendadak tidak bisa ditemukan” pinta warga kepada http://detikgo.com.

Terkait informasi ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu Meidy Wensen yang dihubungi http://detikgo.com, Minggu (29/1/2023) mengatakan, “Masih sementara kami pelajari, Bu”.

Menariknya, meski telah mengkonfirmasi perihal dugaan korupsi Dana Program Pembangunan Desa Wisata yang melibatkan Gita Tuuk, namun terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu Meidy Wensen.

Perbedaan keterangan Meidy Wensen ini diketahui dari hasil penelusuran rekam jejak digital di media online terkait perkembangan dugaan korupsi Dana Program Pembangunan Desa Wisata yang melibatkan Gita Tuuk, dimana dalam pemberitaan yang berjudul: Oknum Sangadi Inisial GT Dipanggil Kejaksaan (Sorotan News, 21/11/2022) Meidy Wensen mengatakan bahwa pihak Kejaksaan sudah memanggil Gita Tuuk untuk dimintai klarifikasi dan untuk selanjutnya menunggu hasil pengumpulan bahan keterangan yang nanti dilakukan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari Mantan Sangadi Gita Tuuk dan Plh Sangadi Hart Tikonuwu. Pesan singkat yang dikirimkan http://detikgo.com melalui WhatsApp, Senin (30/1/2023) hanya dibaca dan tidak dibalas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *