Pajak Pengelolaan BOS Didikbud Malut, Jadi Temuan BPK

SULA, Detikgo. com, – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara mencatat sejumlah temuan pajak PPN dan PPh atas pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Malut.

Temuan itu dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Nomor : 01.A/LHP/XIX.TER/05/2022 Tanggal 9 Mei 2022 yang dikantongi oleh wartawan media Detikgo. com, Minggu (29/1/2023).

Neraca pemerintah malut pada tahun 2021 menyajikan utang PFK per 31 desember 2021 sebesar 585.365.523,46 yang diantaranya berasal dari utang pajak penghasilan (PPh) dan utang pajak pertambahan nilai (PPN) atas BOS.

“BPK melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dana BOS menunjukkan bahwa belum dikelola secara tertib diantaranya pengesahan atas pendapatan dan belanja dana BOS belum dilaksanakan oleh bendahara umum daerah.

“Kemudian hasil pengujian menunjukkan bahwa Kepala Dikbud malut belum menyampaikan surat permintaan pengesahan belanja, satuan pendidikan negeri kepada PPKD,

Selanjut, BPK mencatat transaksi dana BOS ke laporan keuangan dinas pendidikan dan kebudayaan, maka dibuat jurnal penyesuaian pada akhir tahun dan berdasarkan realisasi transfer BOS dari KPPN,

Rekening bendahara BOS dikenakan pajak dan penerimaan jasa giro belum disetorkan ke kas daerah hasil pemeriksaan secara uji petik atas mutasi rekening BOS menunjukkan bahwa rekening yang digunakan untuk menampung Dana BOS masih dikenakan pajak penghasilan atas penerimaan jasa giro.

Namun terdapat penerimaan jasa giro yang belum disetorkan ke kas daerah selama tahun 2021 sebesar 40.494.124,00, dan PPN belum disetor ke kas negara senilai Rp33.682.024,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat PPN yang telah diterima oleh bendahara BOS atas 49 kegiatan tapi belum disetor ke kas negara.

“Pajak PPh 21 belum disetor ke kas negara sebesar 4.428.100,00 Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang telah diterima oleh Bendahara BOS atas 41 kegiatan, serta PPh 23 sebesar 2.384.000,00 atas 34 kegiatan tapi

Sesuai rincian pajak berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat PPh 21 yang telah diterima oleh Bendahara BOS atas 956 kegiatan namun terlambat disetor ke kas negara sebesar 89.415.505,00 dan PPh 22 yang telah diterima oleh Bendahara BOS atas 33 kegiatan namun terlambat disetor ke kas negara sebesar Rp3.922.769,00 serta PPh 23 yang telah diterima oleh Bendahara BOS atas 780 kegiatan namun terlambat disetor ke kas negara sebesar Rp57.471.157,00.

“Maka dari bendahara BOS terlambat menyetorkan pajak ke kas negara sebesar 935.061.463,00 dan pajak PPN yang diterima oleh bendahara BOS atas 956 kegiatan namun terlambat disetor ke kas negara total sebesar Rp 784.252.032,00 juta,” tutup (Ic)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *