Polres Bolmong Amankan 650 Liter Cap Tikus Ilegal Siap Edar di Dumoga

LOLAK, detikgo.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil menciduk seorang pelaku penjual minuman keras (miras) jenis Cap Tikus yang melintas di JalanTrans AKD Desa Siniyung Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolmong, Jumat (20/1/2023).

Kasat Narkoba IPTU Deky Rudy Kilanta dalam keterangannya membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki yang terkait peredaran miras secara ilegal di seputaran Kecamatan Dumoga berdasarkan laporan warga. “Iya benar, kami amankan seorang lelaki berinisial YW, 43 Thn, Desa Mariri Kec. Poigar” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Kasat Narkoba, kronologi diamankannya lelaki tersebut berawal saat Tim Opsnal Sat Narkoba menerima laporan warga soal aktifitas para penjual miras ilegal yang kian meresahkan di wilayah Dumoga. “Merespon informasi warga, Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit I Sat Narkoba AIPDA Dadang Mashanafi bersama personel Narkoba langsung turun lapangan melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya. Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti minol jenis cap tikus sebanyak 48 Kantong plastik bening ukuran besar minol jenis Cap tikus yang berisikan masing-masing kantong sebanyak 12,5 Liter, jumlah BB minol 650 liter” terangnya sambil menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti di Mapolres Bolmong (Pusian) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) buah Handphone, 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 jenis Daihatsu Granmax berwarna abu-abu metalik dengan plat nomor DB 8755 DI, dan 650 liter minol jenis Cap Tikus yang dikemas dalam 48 kantung plastik bening ukuran besar yang masing-masing kantong berisi 12,5 liter.

Ia pun menghimbau masyarakat yang berprofesi sebagai penjual miras ilegal agar segera menghentikan aktifitasnya. “Kami mengimbau dengan tegas kepada masyarakat yang berprofesi sama dengan para pelaku yang belum tertangkap, agar segera hentikan aktifitasnya menjual minuman keras secara ilegal. Jika masih ada yang beraktifitas seperti pelaku, maka akan diberlakukan hal yang sama tentunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku” tegasnya.

Mengakhiri keterangannya, Kasat Narkoba mengatakan bahwa penertiban penjualan miras merupakan bagian dari pelaksanaan Program Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan, SIK., SH., MH guna menciptakan Bolaang Mongondow yang damai. ”Mari bersama saling jaga satu sama lain, bersinergi memelihara kondusifitas Kamtibmas untuk kepentingan umum” pungkasnya. (Humas Polres Bolmong/Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *