RUU PPRT Resmi Disahkan Jadi UU, Akhiri Penantian 22 Tahun Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengikuti Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 (hms)

JAKARTA, detikgo.com  — Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun dalam menghadirkan kepastian hukum, perlindungan, dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Momentum pengesahan ini dinilai istimewa karena bertepatan dengan peringatan hari Kartini, sekaligus menjadi kado menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun  2026.

Bacaan Lainnya
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menandatangani Berita acara (hms)

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Sidang paripurna turut dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya; Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto; dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor; Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan.

Dalam sidang tersebut, Puan Maharani menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas sinergi dan kerja sama selama proses pembahasan RUU PPRT hingga akhirnya disahkan.

Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.

“Setelah mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, kami mewakili Presiden RI menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyambut baik pengesahan regulasi tersebut. Ia menyebut, UU PPRT menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga yang telah lama diperjuangkan sejak tahun 2004.

“Ini menjadi landasan yuridis yang kuat dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia,” kata Afriansyah.

UU PPRT memuat sejumlah ketentuan strategis, antara lain pengaturan perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, hingga peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Selain itu, regulasi ini juga mengatur pelatihan vokasi bagi calon PRT, perizinan usaha bagi P3RT, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian perselisihan antara pekerja, pemberi kerja, dan pihak terkait.

Tak kalah penting, UU ini menegaskan peran serta masyarakat dalam mendukung pelindungan pekerja rumah tangga, sehingga tercipta hubungan kerja yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan.

Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah berharap praktik kerja di sektor domestik semakin terlindungi secara hukum, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan dan martabat pekerja rumah tangga di Indonesia.(*/Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *