Manado, detikgo.com – Lembaga Swadaya Masyarakat INAKOR meminta Kapolri melakukan pengawasan dan pemantauan langsung terhadap penanganan dugaan kasus pengadaan tas desa dengan nilai anggaran mencapai Rp2,2 miliar di wilayah Sulawesi Utara. Bagi lembaga ini, penanganan perkara tersebut bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan menjadi tolok ukur sekaligus ujian nyata dari komitmen pemberantasan korupsi yang tercantum dalam Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.
INAKOR menyampaikan rasa keprihatinan atas dinamika penanganan kasus yang hingga saat ini masih menjadi sorotan dan perbincangan publik. Berbagai aspirasi yang muncul di tengah masyarakat, termasuk dorongan dari sejumlah elemen agar mantan Bupati Minahasa, Royke Oktavian Roring, diperiksa dan dimintai keterangan terkait perkara ini, dipandang sebagai wujud partisipasi publik yang wajar. Namun demikian, hal tersebut perlu disikapi dengan sikap yang tepat dan tetap berjalan sepenuhnya dalam koridor aturan hukum yang berlaku.
Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum harus dijalankan secara transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum tetap terjaga dengan baik.
“Kasus ini penting ditangani secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang tanpa dasar. Publik berhak mengetahui bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada hal yang ditutup-tutupi,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Pihaknya juga mencermati sejumlah informasi yang beredar di masyarakat, salah satunya terkait isu adanya aparat penegak hukum yang disebut pernah menangani kasus ini namun kemudian dipindah tugaskan ke tempat lain. Terkait hal tersebut, INAKOR menilai sangat diperlukan penjelasan resmi dan terbuka dari pihak berwenang agar informasi yang simpang siur dapat diluruskan dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kami memandang klarifikasi terbuka penting agar seluruh informasi yang beredar dapat diluruskan secara objektif dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru yang justru merusak citra penegakan hukum,” tambahnya.
Kasus ini dipandang sebagai indikator utama untuk melihat seberapa konsisten dan efektif pelaksanaan pembaruan sistem hukum di tingkat daerah. Oleh karena itu, INAKOR mendesak agar Kapolri turun langsung mengawasi setiap langkah penanganan perkara ini. Mereka juga meminta aparat yang berwenang untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan, serta rutin menyampaikan perkembangan terbaru kepada masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam menangani perkara ini, prinsip kemandirian, netralitas, dan profesionalisme penegak hukum harus dijunjung tinggi tanpa kompromi. Sikap yang diambil lembaganya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat sipil, yang bertujuan semata-mata mendukung terwujudnya penegakan hukum yang adil, bersih, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kami tidak sedang mengambil posisi untuk menyimpulkan atau menghakimi pihak mana pun, tetapi mendorong agar seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hasil akhirnya harus dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai bukti bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
INAKOR menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pengawalan dilakukan secara ketat namun tetap konstruktif, dengan berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Lembaga ini juga memperingatkan agar seluruh pihak yang terlibat bertindak secara bertanggung jawab, karena keberhasilan penanganan kasus ini akan menjadi bukti nyata apakah janji perbaikan dan pemberantasan korupsi dalam Asta Cita benar-benar dijalankan atau hanya sekadar janji semata.





