Pekerjaan Rehabilitasi DI. Kosinggolan Tahap I dan Tahap II Belum Tuntas, PPK BWSS I Malah Lanjut Gelar Sosialisasi Tahap III

Bolaang Mongondow, detikgo.com – Balai Wilayah Sungai Sulawesi I SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air melalui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Irigasi dan Rawa Ronald Parengkuan melaksanakan Sosialisasi Pekerjaan Rehabilitasi DI. Kosinggolan (Tahap III) IPDMIP Tahun Anggaran 2023 di Kantor Pengamat DI. Kosinggolan, Selasa (27/6/2023).

Dalam penyampaiannya, Ronald Parengkuan mengatakan bahwa Pekerjaan Rehabilitasi DI. Kosinggolan (Tahap III) IPDMIP Tahun Anggaran 2023 berbandrol Rp 13.231.420.720,- ini akan dilaksanakan dalam waktu 210 hari kalender terhitung sejak 5 Juni 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

Bacaan Lainnya

“Pekerjaan ini namanya pekerjaan rehabilitasi. Artinya, pekerjaan ini merupakan perbaikan sebagian atau keseluruhan yang mengalami kerusakan, bukan peningkatan” terang Ronald sambil menambahkan bahwa fokus pekerjaan Tahap III masih sama dengan pekerjaan Tahap I dan Tahap II yakni dominan pekerjaan pasangan batu dan beton untuk saluran.

PPK Sungai dan Rawa Ronald Parengkuan bersama Kapolsek dan Sekcam Dumoga Barat Saat Sosialisasi Pek. Rehabilitasi DI Irigasi Kosinggolan Tahap III.

“Pekerjaan Rehabilitasi Tahap III ini kami rencanakan untuk Sekunder 24 lanjutan, Sekunder 27, Sekunder 31 dan Sekunder Siniyung di Wilayah Golongan 2, kemudian ada perbaikan pintu-pintu, pembangunan jembatan-jembatan layanan untuk tani, sejumlah kerusakan yang tidak sempat teridentifikasi di tahun yang lalu dan perlu ditindaklanjuti, dan penanganan Sipon 24 B yang akan dibuat lebih permanen” jelasnya.

Menariknya, informasi soal adanya sejumlah “temuan” pada Pekerjaan Rehabilitasi DI. Kosinggolan (Tahap I dan Tahap II) IPDMIP Tahun Anggaran 2022 terungkap dalam sesi diskusi yang digelar sesaat setelah pemaparan PPK Irigasi dan Rawa BWSS I soal Pekerjaan Rehabilitasi Tahap III dimana Sangadi (Kepala Desa) Doloduo Dua Wawan Bonde menyampaikan harapannya agar pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi tahun ini tidak sama dengan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi tahun lalu yang sangat amburadul.

Dari kiri ke kanan: Ketua GP3A Golongan 2 Alfons Aleng, Sangadi Doloduo Dua Wawan Bonde, Ketua IP3A Suwardi K Baderan dan Sangadi Ikhwan Arifin Buchari saat mengikuti sosialisasi.

“Kami selaku Pemerintah Desa berharap agar pekerjaan rehab ini dilaksanakan dengan baik sehingga bermanfaat bagi petani dalam hal pelayaran air, namun yang terjadi di lapangan justru sangat mengecewakan” ujarnya dengan nada kecewa.

Lebih lanjut ia memaparkan kondisi yang terjadi di lapangan saat pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi tahun lalu. “Saya melihat langsung kondisi kemarin yang di lapangan khususnya di Desa Doloduo Dua. Berdasarkan pantauan, spesifikasi material pasir yang digunakan tidak sesuai dengan material yang dijadikan sampel uji. Pasir yang digunakan adalah pasir yang bercampur tanah, karenanya saya yakin pekerjaan di wilayah Desa Doloduo Dua tidak akan bertahan lama. Pekerjaan di Desa Doloduo Dua sangat amburadul. Saya tidak tahu apakah di wilayah Timur juga sama kondisinya atau tidak” ketusnya.

Suasana Sosialisasi Pekerjaan Rehabilitasi DI. Kosinggolan Tahap III.

Lanjut dikatakan bahwa sejak menjadi Sangadi di Desa Doloduo Dua, ia telah membuat sejumlah Perdes (Peraturan Desa) tentang: Larangan dan sanksi bagi siapa saja yang merusak bangunan fasilitas milik pemerintah; Larangan membuang sampah di jaringan irigasi; dan Kebersihan desa. Terkait hal tersebut, ia menyesalkan sikap kontraktor Pekerjaan Rehabilitasi Irigasi DI. Kosinggolan tahun lalu yang tidak membersihkan lokasi pekerjaan.

“Pekerjaan rehab yang sangat amburadul itu yang bersihkan masyarakat saya di Desa Doloduo Dua. Padahal saat pekerjaan berlangsung hingga selesai, saya rutin mengirimkan foto-foto kondisi pekerjaan di lapangan kepada Pak Mansur yang waktu itu bertindak sebagai Direksi. Saya berharap agar pekerjaan tahun ini jangan sampai amburadul seperti tahun lalu. Jaringan irigasi ini harusnya dapat dipergunakan memenuhi kebutuhan air para petani untuk waktu yang lama. Kalau pelaksanaan pekerjaan hanya bertujuan menguntungkan pihak ketiga dan dikerjakan asal-asalan, lebih baik tidak ada pekerjaan” ujarnya sambil menambahkan bahwa munculnya pekerjaan ini karena adanya usulan petani dan juru pengairan serta hasil survey lapangan.

“Bonus” Eceng Gondok dan sedimen yang ditinggalkan pasca Kontrak Pek. Rehabilitasi DI Kosinggolan Tahap I dan Tahap 2 “selesai”.

Terkait pekerjaan rehabilitasi irigasi tahun lalu yang menurutnya masih tidak sesuai harapan, Ia mengaku sempat mempertanyakan hal tersebut beberapa kali kepada pekerja di lapangan. “Saya tanya ke pekerja, ini kenapa tidak dibuat?” dan dijawab, “Oh, nanti akan dikerjakan” namun pada akhirnya tidak dikerjakan” sesalnya.

Ia pun berharap agar pelaksana pekerjaan dapat melibatkan masyarakat setempat dalam pekerjaan ini agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial. “Jangan sampai terjadi seperti tahun lalu, pekerjaan di wilayah Desa Doloduo Dua tapi pekerjanya didatangkan dari wilayah Timur “ tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua GP3A Golongan 2 Alfons Aleng menegaskan bahwa terkait Sosialisasi Pekerjaan Rehabilitasi Irigasi Tahap III dan pelaksanaannya nanti, khusus Golongan 2 ia menyatakan belum mampu menerima. Hal ini terkait Pekerjaan Rehabilitasi Irigasi Tahap I dan Tahap II yang belum selesai. Karenanya, ia mengatakan belum berani mengambil keputusan apapun terkait hal tersebut jika belum ada pertemuan antara pihak terkait dengan P3A di Golongan 2.

Penampakan Sipon 24 yang batu-batu “bolder”-nya “hilang” tergerus air.

“Dari sambutan Bapak Sekcam, Kapolsek, Sangadi Desa Doloduo Dua dan teman-teman lain yang hadir, diketahui bahwa ternyata memang ada sesuatu yang belum selesai. Dikatakan juga oleh beberapa teman dari pemerintah desa bahwa hal-hal yang terjadi di Tahap I dan Tahap II, jangan sampai terjadi di Tahap III. Dan tidak bisa disembunyikan bahwa memang Pekerjaan Tahap I dan Tahap II belum sepenuhnya tuntas” ucapnya.

Ia mempertanyakan apakah dengan adanya sosialisasi Pekerjaan Tahap III berarti Pekerjaan Tahap I dan Tahap II dapat diterima atau tidak? Karena jika merujuk pada kondisi di lokasi pekerjaan pada tanggal 30 Maret 2023 yakni hari dimana kontrak perpanjangan waktu pelaksanaan 2 paket pekerjaan tersebut berakhir, pekerjaan belum selesai.

“Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah dengan terterimanya sosialisasi Tahap III ini berarti bahwa Pekerjaan Tahap I dan Tahap II itu sudah diserahkan selesai atau tidak? Itu dulu yang dijawab. Karena kalau ditelusuri tanggal 30 Maret tahun ini selesai kontrak perpanjangan waktu pelaksanaan, kondisi Pekerjaan Tahap I dan Tahap II tidak memungkinkan (untuk diterima-Red). Ada pekerjaan yang belum selesai. Sedimen belum diangkat dan dibersihkan, pasangan tidak selesai. Nah, bagaimana pertanggungjawabannya?” ucapnya lagi.

Lebih lanjut ia pun mempertanyakan soal adanya tenaga ahli (konsultan) yang dibayar oleh negara namun menurutnya tidak memberikan masukan yang benar terkait teknis pekerjaan.

Ia mencontohkan, pengalamannya sebagai GP3A bersama P3A saat diminta oleh kontraktor pelaksana yang karena keburu waktu terpaksa melibatkan mereka untuk menangani pekerjaan pengangkatan sedimen dan pemasangan batu-batu bolder di Sipon 24.

“Saat itu kami sempat berargumen. Sebagai petani kami memang tidak ada pendidikan atau pengetahuan tentang bagaimana cara menghitung dan membuat pasangan, tetapi mengerjakan pasangan batu tanpa pelindung dan sebagainya kami rasa sangat tidak masuk akal, mengingat lokasi pekerjaan. Kalau Kuala Tonom mo ba kase, pasti pigi samua itu. (Jika terjadi banjir di Sungai Tonom, pasti pekerjaan tersebut menjadi percuma-Red). Namun saat itu, konsultan mengatakan bahwa teknik mengerjakan pasangan batu bolder tanpa pelindung dan sebagainya itu boleh dilakukan. Dan sekarang apa yang terjadi? Sekarang sudah tidak ada batu-batu yang kami pasang itu. Memang kami dibayar untuk itu, karena kami diminta oleh kontraktor untuk membantu mempercepat selesainya pekerjaan. Nah, ternyata sekarang hilang pasangan batu bolder yang kami kerjakan itu. Yang jadi pertanyaan adalah apakah dengan adanya lanjutan pekerjaan di Sipon 24 dalam Pekerjaan Rehabilitasi Tahap III ini, kemudian pasangan batu bolder yang sudah kami kerjakan di Tahap II dinyatakan sudah selesai? Apakah pekerjaan lanjutan di Sipon 24 akan dianggarkan lagi di pekerjaan Tahap III? Lalu bagaimana dengan anggaran yang sudah dibayarkan kepada kami di Tahap II, sementara pasangan batu bolder yang kami kerjakan sudah amblas. Kami para petani bingung dengan hal ini. Mohon maaf saya terpaksa menyampaikan semua persoalan ini, mengingat ini bukanlah sesuatu yang bisa disembunyikan karena selalu kami lihat” pungkasnya. (Bersambung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *