Sambangi Kejati NTB, Burhanuddin Ingatkan Pentingnya Membangun Nurani dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan bagi Masyarakat

Jakarta – detikgo.com Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Selasa (29/11/2022). Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1900/176/K.3/Kph.3/11/2022,

Dalam kunjungan kerja tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa setiap pelaksanaan tugas dan amanah yang diemban haruslah dilakukan dengan mengembangkan pola pikir kognitif dan terstruktur yang dilandasi dengan hati nurani.

Bacaan Lainnya

Hal ini menjadi penting sebab menurutnya, berpikir kognitif yang terstruktur merupakan suatu proses berpikir, kemampuan untuk menilai, dan mempertimbangkan sesuatu serta bagaimana memecahkan masalah tersebut. Mengingat dinamika perkembangan zaman yang terus berkembang dan pola kejahatan yang makin kompleks, semua dituntut untuk terus mengembangkan kapasitas dan kapabilitas diri dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.

“Sedangkan hati nurani merupakan barometer kita dalam menegakan hukum, karena dengan hati nuranilah kita akan dapat mencapai dan mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara bersamaan tanpa ada yang dikalahkan. Maka dengan menggunakan dua variabel tersebut, saya yakin kita akan paripurna dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan,” ujar Jaksa Agung.

Ia pun tak bosan mengingatkan pentingnya komunikasi publik dan publikasi kinerja. Hal ini dipandang perlu oleh Jaksa Agung karena menurutnya, seberapapun hebatnya lembaga dalam menjalankan tugas namun tidak disertai dengan publikasi yang masif, maka publik tidak akan dapat melihat kinerja yang telah dilakukan.

“Untuk itu, saya minta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Intelijen (Asintel), dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) agar dapat mendukung penuh kebutuhan publikasi, serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) agar tidak segan-segan mempublikasikan capaian kinerjanya. Apabila perlu, saudara sekalian dapat langsung berkoordinasi dengan pihak Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung agar pola publikasinya menjadi lebih terarah dan optimal” pungkasnya. (***/Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *