MANADO, detikgo.com – Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima penyerahan tersangka MNL Alias MOHAMMAD dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 di Lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Selasa (21/06/2022).
Adapun identitas tersangka adalah sebagai berikut:
- Nama: MNL Alias MOHAMMAD
- Tempat Lahir: Luwuk
- Umur/Tgl Lahir: 29/23 Juni 1992
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia
- Agama: Islam
- Alamat: BTN Roviga Blok A4 RT.003 / RW.010 Desa Tondo Kec.
Mantikulore Kota Palu - Pekerjaan: Swasta
- Pendidikan: S1
Bahwa dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA. 2017 di Lingkungan PDAM Duasudara Kota
Bitung yang diduga dilakukan oleh tersangka MNL Alias MOHAMMAD bersama-sama dengan tersangka RRJL Alias ICAD/mantan PJS. Direktur PDAM Duasudara Bitung (dalam berkas perkara
terpisah), tersangka MNL Alias MOHAMMAD selaku Regional Manager 6 WILAYAH II pada PT. SUCOFINDO (Persero) Tahun 2017 yang menandatangani Berita Acara Verifikasi untuk Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun 2017 di Kota Bitung
sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 14.000.000.000.- (Empat Belas Milyar Rupiah).
Selanjutnya tersangka MNL Alias MOHAMMAD ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 21 Juni 2022 s/d 10 Juli 2022 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son,
SH., MM., MH Nomor: PRINT -794/P.1.14/Ft.1/06/2022 tanggal 21 Juni 2022.
Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.
Sebelumnya, pada hari kamis tanggal 9 Juni 2022, Penyidik Polda Sulut telah terlebih dahulu menyerahkan Tersangka RRJL Alias ICAD selaku mantan PJS. Direktur PDAM Duasudara Bitung (Tahap II) ke pihak Penuntut Umum.
Demikian siaran pers nomor: Nomor : PR – 07 /P.1/Penkum/06/2022 yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton, SH, MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH kepada wartawan.(*/red)





