Arif Firdaus, Terpidana Kasus Korupsi Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung RI

JAKARTA, detikgo.com – Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (08/02/2022) sekira pukul 22.34 wib.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Bacaan Lainnya

Nama Lengkap        : ARIF FIRDAUS S. IP, M.SI bin AHMAD DAHLAN

Tempat Lahir         : Palembang

Umur/Tanggal Lahir     : 47 Tahun / 14 April 1975

Jenis Kelamin         : Laki-laki

Kewarganegaraan     : Indonesia

Tempat Tinggal     : Jalan Rejosari Lorong Balai, Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Talang Ubi, Kota
            Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan

Agama             : Islam

Pekerjaan         : Pegawai Negeri Sipil, Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Penukal Abab
            Lematang Ilir (PALI) tahun 2017, Sumatera Selatan

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg, bahwa ARIF FIRDAUS S.IP, M.SI bin AHMAD DAHLAN merupakan Terpidana dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017  dengan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp6.115.822.424,00 (enam milyar seratus lima belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah), dan akibat perbuatannya, Terpidana ARIF FIRDAUS S.IP, M.SI bin AHMAD DAHLAN telah divonis hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun.

Terpidana ARIF FIRDAUS S.IP, M.SI bin AHMAD DAHLAN diamankan di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Jakarta untuk dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan pada Rabu 09 Februari 2022, Terpidana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. 

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 189/030/K.3/Kph.3/02/2022 (***/Maria).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *