Kejati Sulut Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Terkait Kerjasama dan Pengelolaan Asset PDAM Kota Manado Dengan PT. Air Manado

  • Whatsapp
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, A. Dita Prawitaningsih, SH, MH (ist)

MANADO, detikgo.com – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait kerjasama dan pengelolaan asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado, dimana kerjasama tersebut diduga dijadikan sarana pengalihan asset (Penggelapan Asset) yang mengakibatkan kerugian keuangan/perekonomian negara atau daerah, Rabu (29/12/2021).

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT :06/P.1/Fd.1/12/2021.

Bacaan Lainnya

Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan Penyidikan terhadap dugaaan tindak pidana korupsi dimaksud sejak tanggal 21 Desember 2021.

Adapun Tim Penyidik pada perkara ini terdiri dari Reinhard Tololiu, S.H., M.H., Andi Usama Harun, S.H., M.H., Sinrang, S.H., M.H., Parsaoran Simorangkir, S.H., M.H., Harry Arthur G. Tendean, S.H., M.H., Pingkan W. I. Gerungan, S.H., M.H., Alexander Sulung, S.H., Maryanti Lesar, S.H., M.H, Stefi S. Tatilu, S.Pd., S.H., M.H., Christiana O. Dewi, S.H., M.H., Jasmin Samahati, S.H., M.H., Mita Ropa, S.H., M.H., dan Pattrick William R. Malangkas, S.H.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH.MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Theodorus Rumampuk,SH.MH lewat siaran pers nomor PR – 04 /P.1.3/Penkum/12/2021. (***/Maria)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *