MANADO, detikgo – Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mulai melaksanakan kegiatan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Pembebasan Lahan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Manado Outer Ring Road III Tahun 2018 pada Dinas Prasarana dan Pemukiman (PRASKRIM) Provinsi Sulawesi Utara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-11/P.1/Fd.1/11/2021 tanggal 19 November 2021 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui siaran pers nomor: PR – 956/105/K.3/Kph.3/11/2021.(***/detikgo)