Kunjungan Kerja di Sumatera Utara, Jaksa Agung Berikan Arahan Penting ini

  • Whatsapp
Jaksa Agung RI, Burhanuddin SH, MH (ist)

SUMATERA UTARA, detikgo.com – Jaksa Agung RI Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana; Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak; Asisten Umum Jaksa Agung, Kuntadi; dan Asisten Khusus Jaksa Agung, Hendro Dewanto tanggal 11 dan 12 November 2021, setelah sebelumnya melaksanakan kunjungan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Aceh.

Setibanya di Sumatera Utara tanggal 11 November 2021, Jaksa Agung dan rombongan, serta didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, SH., MH., langsung melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Belawan, Kejaksaan Negeri Medan, serta menyempatkan untuk mengunjungi dan melihat langsung pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kelas 1 dan Kelas 2  Angkatan LXXVIII bertempat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara, dan terakhir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Bacaan Lainnya

Kunjungan kerja kali ini terasa istimewa, dikarenakan Jaksa Agung bisa langsung bertatap muka, bersilaturahmi dan berdialog secara langsung meskipun masih dalam situasi pandemi. Dalam hal ini Jaksa Agung juga mengingatkan meskipun trend penyebaran dan penularan Covid-19 sudah mulai melandai, namun kita harus tetap waspada dan melakukan serta mempersiapkan langkah preventif guna mengantisipasi ancaman gelombang ketiga (third wave) Covid-19, khususnya dari beberapa negara tetangga kita.

Kegiatan kunjungan kerja merupakan perjalanan dinas yang wajib dilakukan oleh pimpinan, hal ini bertujuan untuk memastikan dan mengawasi kinerja satuan kerja di bawahnya dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya, dengan memperhatikan tata cara atau protokoler perjalanan dinas sebagaimana Pasal 116 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan RI. Oleh karena itu, Jaksa Agung terus mengingatkan bahwa kegiatan penyambutan pimpinan dilaksanakan dengan sederhana dan sewajarnya, sehingga tidak perlu dilakukan dengan hal-hal yang bersifat seremonial berlebihan seperti pengalungan bunga, tarian penyambutan dan lain sebagainya. Untuk itu Jaksa Agung minta kepada Kajati untuk memedomani aturan yang ada dalam melaksanakan kunjungan kerja ke daerah sebagaimana telah Jaksa Agung contohkan dalam setiap perjalanan dinas. Jaksa Agung juga tidak menghendaki kegiatan kunjungan kerja ini membebani daerah yang dikunjungi, yang pada ujungnya dengan alasan kedatangan pimpinan sehingga para Kajati ataupun Kajari memaksakan diri dengan mempertaruhkan integritas dan melakukan perbuatan tercela. Laksanakan kunjungan kerja daerah dengan seefektif dan seefisien mungkin. 

“Kedatangan saya ke daerah adalah untuk menemui anak-anak saya, maka sambutlah saya sebagai bapak kalian, kehadiran saya ke daerah bukanlah sekedar menjalankan fungsi kontrol dan evaluasi namun lebih dari itu, yaitu untuk memastikan kalian baik-baik saja dalam menjalankan tugas,” ungkap Jaksa Agung. 

Oleh karena itu setiap Jaksa Agung keliling di setiap bidang, baik di kantor Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri, Jaksa Agung terlihat sering melakukan tegur sapa dan dialog dengan para pegawai dengan penuh rasa kehangatan dan kekeluargaan serta senyum, dan tidak jarang para pegawai meminta berfoto dengan Jaksa Agung dan disambut hangat oleh Jaksa Agung.

Pada Jumat 12 November 2021 sebelum mengakhiri kunjungan kerjanya, Jaksa Agung memberikan pengarahan di Aula kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB, yang diikuti langsung (luring) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, para Asisten dan Kabag Tata Usaha, para Koordinator dan pejabat eselon IV dan Jaksa Fungsional di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, sedangkan seluruh pejabat eselon IV dan pegawai Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se Sumatera Utara mengikutinya melalui zoom meeting (daring).

Jaksa Agung Republik Indonesia kepada seluruh jajaran Kejaksaan se Sumatera Utara memberikan pengarahan secara khusus, antara lain:

  1. Terkait “Integritas”, Jaksa Agung memberikan arahan;

Dua tahun yang lalu pada saat Presiden Republik Indonesia melantik saya sebagai Jaksa Agung, beliau berpesan kepada saya untuk “benahi Kejaksaan”. Oleh karena itu, hal pertama yang saya pikirkan untuk membenahi Kejaksaan adalah persoalan tentang integritas. Integritas adalah wujud dari keutuhan prinsip moral dan etika. Dengan menjaga moral dan etika dalam setiap pelaksanaan tugas kita, maka marwah Kejaksaan akan terjaga dan meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari masyarakat. 

Sering kali Jaksa Agung mengatakan, jika saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral dan saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah para Jaksa yang pintar dan berintegritas. Profesionalitas seorang Jaksa akan sempurna jika dapat menyeimbangkan antara intelektual dan integritas.

Pegawai yang sadar melakukan perbuatan tercela dan bahkan rela menggadaikan jabatan demi keuntungan materi semata tentunya akan merugikan semua pihak. Tidak hanya dirinya saja yang dirugikan, melainkan nama baik keluarga dan marwah institusi Kejaksaan akan ikut tercemar, oleh karena itu Jaksa Agung tidak segan-segan akan menindak tegas terhadap siapa saja pegawai nakal yang menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam bertugas. Jaksa Agung tidak akan mentolerir sedikitpun perbuatan tercela. Sudah banyak pegawai Kejaksaan yang saya copot dan pidanakan. Maka saya berharap saudara-saudara kelak tidak akan lagi menambah daftar panjang pegawai yang saya tindak, ungkap Jaksa Agung.

Perlu saudara ketahui, tugas terberat yang saya rasakan sebagai Jaksa Agung adalah manakala saya harus menjatuhkan sanksi hukuman kepada anak-anak saya, oleh karena itu tolong, sekali lagi tolong bantu saya untuk tidak menjatuhkan hukuman pada anak-anak saya, yaitu dengan merubah sikap perilaku tercela dalam pelaksanaan tugas, jagalah integritas kalian, pedomani SOP dan pahami betul kode perilaku jaksa.

  1. Terkait “Laporan Pengaduan”, Jaksa Agung memberikan arahan;

Berdasarkan data yang saya terima dari bidang Pengawasan, masih ada laporan pengaduan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara yang diterima oleh JAMWAS, dan pengaduan yang di terima oleh Kejati. Saya minta pak Kajati, Pak Aswas dan para Kajari sekalian agar meningkatkan waskatnya, selain itu jadilah role model yang bisa ditiru oleh anak buah kalian. 

Secara khusus kepada Aswas, Jaksa Agung minta untuk cepat merespon setiap aduan dan segera menyelesaikannya, jangan sampai penyelesaian pengaduan masyarakat berlarut larut, ada beberapa kali saya menerima surat pelaksanaan penjatuhan hukuman yang terlambat, saya harap kejadian ini tidak terjadi di Kejati Sumatera Utara, kalau sampai terjadi itu artinya Aswas abai dan tidur tidak melaksanakan tugas secara profesional.

Terhadap laporan pengaduan yang masih berproses saya berharap tidak satupun yang terbukti, namun apabila aduan tersebut secara nyata terbukti, maka jangan segan untuk menindak tegas anak buah sebagai bentuk pembelajaran kita bersama. 

Kepada para pimpinan berikanlah contoh sehingga Saudara akan menjadi role model bagi para anggota dibawahnya. Berikanlah keteladanan kepada seluruh jajaran, salah satu konsekuensi jabatan adalah kita harus bisa menjadi panutan dan contoh yang baik bagi anak buahnya, salah satunya adalah dengan menerapkan pola hidup sederhana. Laksanakan ketentuan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana dengan penuh rasa tanggung jawab. Disamping itu, tingkatkan pengawasan melekat dan intens kepada setiap anggotanya karena apabila ada anggota saudara yang melakukan perbuatan tercela, maka akan dievaluasi hingga 2 (dua) tingkat ke atasnya, sebagaimana petunjuk yang telah saya sampaikan dalam Surat Jaksa Agung Nomor: R-95/A/SUJA/09/2021 tentang Peneguhan Komitmen Integritas.

  1. Terkait “Perilaku Bermedia Sosial”, Jaksa Agung memberikan arahan;

Integritas tidak hanya tercermin dari perbuatan kita dalam kehidupan nyata, tetapi juga tercermin dalam dunia maya yang kita pergunakan. Eksistensi kita di dunia maya terlihat dari media sosial. Ingat! Media sosial merupakan instrumen yang paling mudah untuk memprofille dan mencari informasi diri kita maupun kehidupan pribadi kita, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak yang berseberangan dengan kita untuk mem-framing atau membuat opini miring tentang diri pribadi, maupun institusi kita. Oleh karena itu, bijaksanalah dalam bermedia sosial. Hindari unggahan yang bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah, serta memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari. Kita sebagai abdi negara, abdi masyarakat harus memberikan contoh sikap, adab, etika dan sopan santun kepada masyarakat. Cermati Surat Jaksa Agung Nomor: R-41/A/SUJA/09/2021 tentang Bijaksana Dalam Penggunaan Media Sosial sebelum menggunakan media sosial. 

  1. Perjuangan “Melawan Korupsi dan Melawan Serangan Koruptor”, Jaksa Agung memberikan arahan;

Pada kesempatan ini Jaksa Agung ingin mengingatkan kembali, saat ini perjuangan kita melawan korupsi  akan semakin terjal. Semakin keras kita memerangi korupsi, maka sudah tentu akan banyak muncul hambatan. Perlawanan dari para koruptor akan semakin masif dan sporadis, hal ini dikenal dengan istilah Corruptors Fight Back, yang bahkan tidak hanya menyerang wibawa institusi, melainkan juga mulai menyerang ranah kehidupan pribadi. Jika dicermati, serangan berita-berita negatif terhadap Kejaksaan selalu muncul tiap kali Kejaksaan mengambil tindakan tegas pada tindak pidana korupsi, bahkan berita miring yang terakhir sengaja dimunculkan beberapa saat setelah wacana mengenai hukuman mati bergulir. 

Untuk itu, saya meminta agar insan Adhyaksa untuk merapatkan barisan, tidak takut dan tetap fokus pada pekerjaan! Mari jawab tudingan miring itu dengan prestasi, sekali lagi JAWAB TUDINGAN MIRING DENGAN PRESTASI, publikasikan dan viralkan setiap torehan prestasi kalian karena hanya dengan prestasi masyarakat tidak akan terprovokasi opininya tentang kejaksaan. Tunjukkan bahwa seluruh insan Adhyaksa mempunyai integritas, profesionalitas dan soliditas yang kokoh! Sehingga apapun yang dilakukan oleh mereka tidak akan mempengaruhi semangat dan kinerja kita untuk terus berprestasi. 

Dengan prestasi akan membungkam pihak-pihak yang akan menyerang kita, dan masyarakat tentunya akan menilai hasil kinerja kita secara objektif. Seperti baru-baru ini, Alhamdulillah, Kejaksaan berhasil menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat, yakni dengan persentase kepercayaan mencapai 79,2% (tujuh puluh sembilan koma dua persen) berdasarkan survey Indonesia Development Monitoring (IDM) pada bulan Oktober 2021. Hal ini membuktikan kepercayaan masyarakat akan terbangun apabila kita konsisten melakukan pemberantasan korupsi secara obyektif dan berkelanjutan. 

  1. Terkait “Pemberantasan Mafia Tanah”, Jaksa Agung memberikan arahan;

Pada kesempatan ini Jaksa Agung ingin menyampaikan bahwa salah satu kebijakan Pemerintah Pusat saat ini adalah menggencarkan upaya pemberantasan mafia tanah. Ini menjadi hal yang krusial sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan karena selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah. 

Berbagai modus operandi mafia tanah yang kerap dilakukan antara lain: a) Penggunaan surat hak-hak tanah yang dipalsukan; b) Pemalsuan warkah, surat, dan keterangan palsu; c) Jual bel fiktif; d) Penipuan atau penggelapan; e) Sewa menyawa; f) Menggugat kepemilikan tanah; atau g) Menguasai tanah seperti preman. 

Salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah. Adapun celah peluang tersebut yaitu: a) Belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan administrasi pertanahan yang ada di Desa, misalnya terkait tanah Letter C, adanya kewenangan Ketua Adat menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA); b) Belum selesainya proses pendaftaran tanah, sehingga masih dibuka penggunaan tanda bukti hak atas tanah yang ada sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; c) Tidak segera dilakukan tindakan administratif terhadap tanah yang haknya berakhir atau telah hapus; atau d) Terdapat sertifikat ganda yang saling tumpang tindih.

Adanya beberapa sumber administrasi pertanahan yang belum terintegrasi merupakan peluang bagi Mafia Tanah untuk melaksanakan jaringan kinerja illegalnya melalui penggunaan berbagai alat bukti dari sumber administrasi yang berbeda-beda. 

Berdasarkan laporan yang saya terima hingga Juni 2021, terdapat sejumlah laporan kasus sengketa tanah yang merupakan sindikasi kejahatan mafia tanah di Sumatera Utara. Oleh karenanya, saya minta kepada jajaran Intelijen agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa “main mata” atau kongkalikong dengan oknum-oknum baik para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat. Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara. 

Oleh karena itu, saya perintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri agar segera bentuk tim khusus yang anggotanya gabungan antara jajaran intelijen, pidum dan pidsus, tim ini nantinya khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah ini. Kolaborasi antara bidang Intelijen dengan bidang Pidum dan bidang Pidsus saya harapkan bisa bekerja secara efektif bersama-sama menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar akarnya.

Cermati betul setiap sengketa-sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum saudara. Pastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan dilatarbelakangi atau digerakkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan pejabat tertentu. Segera antisipasi apabila potensi terjadinya konflik semakin membesar. Konflik tanah itu seperti api dalam sekam dan bom waktu yang bisa mengakibatkan ledakan konflik di Indonesia. Mari kita bersama sama bahu membahu basmi habis para mafia tanah! Dan berikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah. 

Penanganan mafia tanah ini merupakan atensi khusus dari saya. Oleh karena itu, jangan sampai pegawai Kejaksaan ada yang terlibat atau menjadi backing para mafia tanah, Saya tidak akan segan-segan menindak dan menyeret mereka ke proses pidana. Selain itu saya perintahkan setiap satuan kerja membuka hotline khusus untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah, dan saat ini untuk tingkat pusat di Kejaksaan Agung telah dibuka “HOTLINE PENGADUAN di 081914150227”, dan diharapkan masyarakat dapat melaporkan setiap dugaan mafia tanah yang terjadi.

  1. Terkait “Pemberantasan Mafia Pelabuhan”, Jaksa Agung memberikan arahan;

Di samping mafia tanah, fokus Jaksa Agung juga terhadap pemberantasan mafia pelabuhan. Mafia pelabuhan telah menyebabkan tingginya biaya logistik di pelabuhan. Hal ini dapat menghambat proses bisnis dan investasi serta memiliki efek dominio yaitu minat investor menjadi rendah, sehingga mengakibatkan berkuranganya lapangan pekerjaan dan daya beli masyarakat akan ikut menjadi rendah.

Biaya logistik di pelabuhan Indonesia masih tinggi dibandingkan dengan biaya logistik di pelabuhan China sekitar 15% (lima belas persen) dan di pelabuhan Malaysia yang hanya 13% (tiga belas persen). Tingginya biaya logistik tersebut tidak terlepas dari faktor belum efektifnya kegiatan sistem bongkar muat di pelabuhan serta adanya indikasi mafia pelabuhan yang semakin mempekeruh keadaan. Pemerintah Pusat meminta kepada kita untuk memonitor dan menindak tegas para mafia pelabuhan.

Bahwa dalam rangka merespon pernyataan tentang pemberantasan mafia pelabuhan, saya memerintahkan satuan kerja yang diwilayah hukumnya terdapat fasilitas pelabuhan agar segera bergerak melakukan operasi intelijen dalam rangka pemberantasan mafia pelabuhan. Tindak tegas jika ada indikasi oknum aparat yang terlibat dan menjadi mem-backing para mafia pelabuhan.

Selain arahan khusus di atas, Jaksa Agung Republik Indonesia juga memberikan beberapa arahan yang harus dicermati dan dilaksanakan untuk optimalisasi kinerja oleh seluruh jajaran Kejaksaan se Sumatera Utara, antara lain:

  1. Terkait “Realisasi Anggaran”, Jaksa Agung memberikan arahan;

Saat ini kita telah memasuki triwulan ke-IV, setelah saya mencermati laporan Biro Keuangan tentang realisasi anggaran pada Program Penegakan dan Pelayanan Hukumnya sampai dengan tanggal 8 November 2021, saya sampaikan apresiasi kepada satuan kerja dengan realisasi anggaran tertinggi, namun saya masih mendapati satuan kerja yang realisasinya rendah.

Kepada satuan kerja yang realisasi anggarannya rendah, saya ingin mendengar apa yang menjadi hambatan dan kendala sehingga realisasi anggaran di satuan kerja Saudara sampai saat ini masih di bawah angka 50% (lima puluh persen). Mengingat kita sudah berada di penghujung tahun dan waktu yang ada hanya tinggal 1 (satu) bulan. Apakah dengan waktu 1 (satu) bulan masih mampu mengejar peningkatan penyerapan? Saya peringatkan para Kajari yang berkinerja buruk dalam hal penyerapan anggaran untuk bergerak cepat meningkatkan kinerja, saya pastikan kinerja buruk saudara akan menjadi bahan evaluasi saya. 

Saya minta kepada seluruh satuan kerja untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran dengan penggunaan yang transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Realisasi penyerapan anggaran akan berdampak pada jumlah alokasi anggaran tahun berikutnya. Laksanakan dengan baik Instruksi Jaksa Agung Nomor: INS-004/A/JA/09/2019 tentang Penyerapan Anggaran yang mewajibkan saudara untuk dapat melalukan penyerapan anggaran dengan capaian minimal 95% (sembilan puluh lima persen). Dan saya tegaskan kepada saudara untuk jangan sekali-kali melakukan perbuatan koruptif dan tercela lainnya dengan menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi. Kita dapat bekerja secara nyaman, optimal, dan profesional jika ditunjang dengan anggaran yang memadai. Integritas kita sering diuji dengan godaan materi. Oleh karena itu, saya minta kepada bidang Pengawasan pada saat melakukan inspeksi agar mencermati dengan jeli terhadap penggunaan anggaran di setiap satuan kerja.

  1. Terkait “Capaian Vaksinasi Covid-19”, Jaksa Agung memberikan arahan;

Saya mengapresiasi kepala satuan kerja yang persentase vaksinasi daerah hukumnya tinggi. Namun sebaliknya kepada kepala satuan kerja yang capaian vaksinasi di daerah hukumnya rendah, khususnya capaian vaksinasi pertama yang masih di bawah 30% (tiga puluh persen), saya perintahkan untuk segera mengakselerasi, memperkuat sinergitas, dan berkoordinasi, baik vertikal maupun horizontal agar mencapai target. Jika diperlukan buat evaluasi rutin terhadap hal ini. Komunikasikan kendala yang dihadapi dengan daerah yang memiliki cakupan vaksinasi tinggi. Saya tidak ingin segala upaya dan kerja keras kita dalam menangani Covid-19 ini seolah sia-sia hanya karena target vaksinasi yang masih rendah!

  1. Terkait “Proyek Strategis Nasional”, Jaksa Agung memberikan arahan;

Dalam mendukung pembangunan Kejaksaan memiliki peran untuk menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN). Di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terdapat: 1) Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba; 2) Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei; 3) Pembangunan Food Estate Humbang Hasundutan; dan 4) Pembangunan Kawasan Industri Kuala Tanjung. 

Terhadap proyek strategis nasional tersebut, Jaksa Agung minta kepada seluruh jajaran Intelijen untuk melaporkan potensi adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) secara optimal. Lakukan langkah-langkah strategis dan cermat serta kepekaan terhadap situasi yang berkembang guna mengantisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi maupun gugatan perdata. Gandeng dan libatkan bidang datun jika dalam pelaksanaan pengamanan muncul problematik hukum yang membutuhkan pendapat hukum.

  1. Terkait “Penerapan Keadilan Restoratif”, Jaksa Agung memberikan arahan;

Berdasarkan laporan yang saya terima, sampai dengan tanggal 8 November 2021 tercatat sebanyak 395 (tiga ratus sembilan puluh lima) perkara di seluruh Indonesia berhasil diselesaikan dengan Restorative Justice, dimana terdapat 17 (tujuh belas) perkara berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Oleh karena itu, Jaksa Agung mengapresiasi kinerja dari jajaran bidang tindak pidana umum yang telah berhasil melaksanakan restorative justice tersebut.

Seperti yang telah saya sering sampaikan, restorative justice, merupakan instrumen yang kita lakukan bersama dalam upaya meraih kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa kita dapat menghadirkan hukum ke masyarakat yang tidak hanya bernilai muatan keadilan dan kepastian semata, tetapi juga membawa nilai kemanfaatan untuk semua pihak. Keadilan korban yang sebelumnya terenggut oleh perbuatan pelaku, kini benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan adanya rasa dendam. 

Untuk semakin membumikan keadilan restoratif ini, disamping Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, saya juga telah mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. 

Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 dikeluarkan sebagai bentuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pedoman ini mengedepankan keadilan restoratif dengan memperhatikan asas kemanfaatan, asas ultimum remedium, dan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menilai adanya cost and benefit analysis, dan pemulihan pelaku. Pedoman ini dinilai penting karena pada praktiknya penanganan perkara narkortika memiliki potensi yang tinggi terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang bersifat transaksional. Terlebih dalam penetapan rehabilitasi terhadap tersangka maupun penetapan jumlah barang bukti narkotika. Pelaksanaan pedoman ini diharapkan akan mampu menghilangkan terjadinya tindakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud. 

Guna memberikan petunjuk lebih lanjut terhadap pelaksanaan pedoman tersebut serta untuk meningkatkan fungsi kontrol, maka Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) telah mengeluarkan Surat JAM Pidum Nomor: B-2500/E/EJP/11/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Pengendalian pengawasan terhadap terlaksananya pedoman ini dilakukan oleh JAM Pidum. 

Oleh karena itu, Jaksa Agung minta kepada JAM Pidum, Kajati, Aspidum, dan para Kajari untuk turut mengendalikan, mengawasi dan memonitor secara ketat dan intens pelaksanaan kebijakan restorative justice ini. Jangan ada penyalahgunaan wewenang karena saya tidak ragu untuk menindak tegas jika ada pegawai yang ingin coba-coba menyimpangi kebijakan ini. Kebijakan restorative justice adalah etalase bidang pidana umum, dan melalui RJ ini kejaksaan banyak mendapatkan apresiasi dari masyarakat, maka sudah seharusnya kita jaga dan sukseskan bersama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.

  1. Terkait “Penanganan Tindak Pidana Korupsi”, Jaksa Agung memberikan arahan;

Penanganan tindak pidana korupsi merupakan salah satu etalase Kejaksaan yang sering diperbandingkan dengan institusi lain. Oleh karena itu, saya berharap dalam setiap penanganan perkara korupsi hendaklah memiliki nilai kualitas yang tinggi yang dapat dilihat dari pelakunya, besaran nilai kerugian negara, besaran nilai pengembalian kerugian negara, dan kompleksitas perkara, serta adanya penanganan perkara TPPU-nya. 

Dalam kesempatan ini, saya mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas upaya penanganan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan. 

Kepada satuan kerja yang baru memiliki 1 (satu) produk penyelidikan agar ditambah, mengingat alokasi anggaran tersedia untuk 2 (dua) penyelidikan. Tetapi kepada satuan kerja yang tidak memiliki produk penyidikan dan penyidikan, saya tekankan bahwa saudara hanya memiliki waktu sampai dengan Rakernas tahun 2021. Jika sampai batas waktu tersebut saudara tetap tidak memiliki produk, maka akan berdampak pada penilaian kinerja saudara. Tolong saudara ingat, bahwa akan ada evaluasi kepada setiap kepala satuan kerja yang berkinerja kurang maksimal sebagaimana telah saya buktikan tahun lalu. Namun hal ini bukankah targeting. Sekali lagi saya ingatkan bahwa ini bukan targeting! Tetapi saya yakin belum ada daerah yang bersih dari korupsi, kecuali saudara mampu membuktikan sebaliknya kepada saya. 

  1. Terkait “Perdata dan Tata Usaha Negara”, Jaksa Agung memberikan arahan;

Berdasarkan data yang diperoleh dari bidang Datun Kejati Sumatera Utara periode Januari-Oktober 2021, telah dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp 1,4 Triliun dan Pemulihan Keuangan Negara Rp 169 Miliar. Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran Datun di lingkungan Kejati Sumatera Utara atas capaian selama tahun 2021. 

Terkait Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Jaksa Agung menekankan untuk meningkatkan kinerja dengan beberapa sasaran diantaranya: 

  1. Percepatan Penghapusan Piutang Negara Ex-Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Berkolaborasi dengan Bidang Pidsus untuk laksanakan percepatan penghapusan piutang negara ex-perkara tindak pidana korupsi menggunakan Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI.

  1. Optimalisasi Pendampingan

Gunakan buku pedoman Pendampingan Keperdataan dalam Penyaluran Bantuan dan Pengelolaan Dana Desa untuk mendukung percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Serta sampaikan langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh stakeholders untuk mengatasi kendala yang dihadapi. 

  1. Optimalisasi Penyelamatan Aset Negara

Dalam rangka mengoptimalisasikan penyelamatan aset negara yang ada di lingkungan Kejati Sumatera Utara, saya minta kepada segenap jajaran Bidang Datun untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulihan dan Penyelamatan Aset Negara/Daerah/BUMN/BUMD. Selain itu, sebagai langkah pencegahan agar Bidang Datun proaktif memberikan masukan dan bimbingan dalam penyusunan kontrak perjanjian kerja sama, sehingga resiko yang timbul akibat lemahnya perjanjian bisa dihindari. 

  1. Optimalisasi Tugas dan Fungsi Bidang Datun

Jaksa Agung minta kepada jajaran Datun untuk lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi datun lainnya, seperti kewenangan kita dalam hal pembubaran Perseroan Terbatas dan/atau Yayasan. Kita semua tahu bahwa di masyarakat marak modus operandi dalam hal pelanggaran hukum yang menggunakan Perseroan Terbatas (PT) ataupun yayasan, seperti untuk menghimpun dana dari masyarakat yang ternyata digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme, sehingga saya harap jajaran datun dapat proaktif dalam melihat dan menyikapi hal tersebut. Ambil tindakan tegas terhadap badan usaha, PT ataupun yayasan yang terbukti dipergunakan untuk melakukan kejahatan. 

  1. Terkait “Asisten Pidana Militer”, Jaksa Agung memberikan arahan; 

Para pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mempersiapkan diri untuk mendukung pelaksanaan tugas Asisten Pidana Militer, dan segera beradaptasi dalam menjalankan tugas bidang Pidana Militer.

  1. Terkait “Penguatan Pengawasan”, Jaksa Agung memberikan arahan; 

Penguatan pengawasan dalam mengakselerasi perubahan dan perbaikan turut menumbuhkan kepercayaan publik (public trust), saudara harus pahami itu. Oleh karenanya saya minta jajaran Bidang Pengawasan untuk: 

  1. Optimalisasi Pengawasan. Kepada jajaran pengawasan agar terlebih dahulu melakukan pencegahan terhadap pegawai yang melakukan perbuatan indisipliner. Lakukan pembinaan apabila masih dapat diperbaiki perilakunya, namun jangan segan untuk menghukum mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera. Serta saya minta untuk turut melakukan pengawasan ketat terhadap tenaga honorer yang ada di lingkungan kita, agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan institusi. 
  2. Kecepatan Penanganan Laporan Pengaduan. Segera menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk, dan jangan dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi tunggakan. Begitu juga terhadap penjatuhan hukuman disiplin. 
  3. Kepatuhan Pelaporan e-LHKPN. Berdasarkan data e-lhkpn.kpk.go.id per tanggal 9 November 2021 yang saya terima, kepatuhan pelaporan di lingkungan Kejati Sumatera Utara mencapai 86,68% (delapan puluh enam koma enam puluh delapan persen). Saya mengapresiasi capaian ini sebagai wujud transparansi kita sebagai abdi negara dan saya minta untuk semakin ditingkatkan.
  1. Terkait “Kepatuhan Pengisian Aplikasi CMS”, Jaksa Agung memberikan arahan; 

Jaksa Agung mengapresiasi kepada satuan kerja yang telah tertib mengisi data pada aplikasi CMS Tindak Pidana Umum tertinggi hingga pelimpahan sampai dengan September 2021, namun terdapat beberapa satuan kerja yang mengisi CMS hanya sampai kolom tahap pratut.

Perlu saudara ketahui, data yang saya gunakan adalah data yang ada di CMS Pusat sebagaimana saya tuangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penggunaan Aplikasi Sistem Manajemen Penanganan Perkara (CMS). Oleh karena itu menjadi tanggung jawab saudara untuk memastikan keakuratan, validitas, dan kelengkapan data saudara. 

Apabila dikemudian hari tidak lagi ditemukan kendala teknis dalam pengisian CMS, kepatuhan pengisian CMS akan menjadi bahan evaluasi jabatan saudara. Artinya apabila saudara tidak patuh dan tertib dalam mengisi data ke dalam CMS, maka bisa jadi saudara akan saya copot, karena jika tidak patuh mengisi CMS hingga tuntas sama saja dengan membangkang dan tidak patuh terhadap perintah pimpinan.

  1. Terkait “Publikasi Kinerja”, Jaksa Agung memberikan arahan; 

Jaksa Agung minta Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum dapat mendukung penuh kebutuhan publikasi, serta para Kajari agar tidak segan-segan mempublikasikan capaian kinerjanya. Perlu saudara ketahui, seribu kali saudara meraih kesuksesan tidak ada artinya jika tidak saudara publikasikan. Saudara akan tetap dianggap belum bekerja, karena masyarakat tidak mengetahui apa yang saudara kerjakan. 

Oleh karena itu, manfaatkan sarana, prasarana dan sumberdaya yang saudara miliki untuk mempublikasikan capaian saudara. Laksanakan dengan cermat Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial untuk bagaimana cara meningkatkan kepercayaan publik melalui penggunaan media massa dan media sosial.

Pelaksanaan kunjungan kerja dilakukan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan, dan sebelumnya telah dilakukan swab antigen serta memperhatikan 3 M. (***/detikgo.com)

Sumber: PR – 921 / 070 /K.3/Kph.3/11/2021

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *