Secara Virtual, Kaban Diklat Kejaksaan RI Berikan Amanat Pada Pembukaan Diklat Terpadu Sistem Peradilan Anak, Pemulihan Aset, Human Traficking, Kehutanan, Perikanan dan Pertambangan

  • Whatsapp

JAKARTA (detikgo.com)- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI. Tony Tribagus Spontana, SH. M. Hum yang diwakili oleh Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Dr. Jaya Kesuma, SH. M. Hum memberikan amanat pada Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Terpadu Sistem Peradilan Anak Angkatan V, VI, VII, VIII, Diklat Pemulihan Aset Angkatan II, Diklat Human Trafficking Angkatan II, Diklat Kehutanan Angkatan I, Diklat Perikanan Angkatan I dan Diklat Pertambangan Angkatan I Tahun 2021 di Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kamis (20/05/2021).

Hadir dalam acara pembukaan secara dalam jaringan (daring) yaitu Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) , Direktur Rehabilitasi Sosial Anak pada Kementerian Sosial RI, dan para pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung dan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutan Kepala Badiklat Kejaksaan RI. yang dibacakan oleh Sekretaris Badiklat Kejaksaan RI menyampaikan pandemi Covid-19 telah mengubah tatanan kehidupan lebih dari satu tahun, baik di Indonesia maupun di seluruh dunia. Kehadiran Covid-19 ini tidak hanya menjadi permasalahan di sisi kesehatan, namun juga di sisi sosial dan perekonomian masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan pembelajaran. Disatu sisi kebutuhan untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur secara kontinyu, sementara dituntut pula untuk memastikan kegiatan diklat atau pembelajaran tidak menjadi klaster penyebaran Covid 19. Oleh karena itu metode pembelajaran virtual menjadi pilihan terbaik, namun tetap menempatkan aspek kesehatan sebagai prioritas utama, dengan protokol kesehatan, Dengan sarana dan prasarana teknologi informasi yang terus ditingkatkan kapasitasnya, maka pandemi Covid-19 bukan menjadi halangan Kejaksaan RI. untuk terus memberikan wadah pelatihan dan pengembangan bagi Sumber Daya Manusia Kejaksaan.

Pelaksanaan pendidikan pelatihan secara virtual yang dilaksanakan oleh Badan Diklat Kejaksaan RI menjadi salah satu cara untuk beradaptasi dengan situasi pandemi. Hal ini juga membuka kesempatan bagi peserta diklat untuk mengikuti program diklat disatuan kerjanya masing masing. Pada hari ini, dengan kemampuan teknologi yang ada, Badiklat menyelenggarakan 6 (enam) jenis diklat sekaligus pada waktu yang bersamaan, Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak Angkatan V, s/d Angkatan VIII, Diklat Pemulihan  Aset Angkatan II dan Diklat Human Trafficking Angkatan II, Diklat Kehutanan Angkatan I, Diklat Perikanan Angkatan I dan Diklat Pertambangan Angkatan I. Khusus Diklat SPPA dilaksanakan secara terpadu dengan peserta APH yang terdiri dari aparatur Kejaksaan, Polri, Pengadilan dan Kemenkumham serta pekerja sosial, Peradi.

Mengakhiri amanatnya, Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Dr. Jaya Kesuma, SH. M. Hum menyampaikan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. khususnya bidang DTF (Diklat Teknik dan Fungsional) berusaha menjalankan  tugas dan fungsinya menyelenggarakan diklat dalam rangka memenuhi dan meningkatkan kompetensi untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional, berintegritas dan mampu meningkatkan pemahaman, pengetahuan serta meningkatkan kapasitas kerjasama antara aparat penegak hukum baik dalam penanganan perkara pidana anak berhadapan dengan hukum, maupun pelaksanaan Pemulihan Aset dan penanganan perkara pidana Human Trafficking atau perdagangan orang, tindak pidana Kehutanan, tindak pidana Perikanan  dan Pertambangan.

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 407/036/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 20 Mei 2021 (***/Maria).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *