MANADO (detikgo.com) – Sidang gugatan praperadilan terhadap Kejati Sulawesi Utara dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2021/PN.Mnd, tanggal 30 Maret 2021 yang di ajukan oleh Vonny Anneke Panambunan (VAP) akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim PN Manado.
Dimana pada sidang hari Senin (19/04/2021) di ruang sidang Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, SH, MH, dengan agenda pembacaan putusan, dipimpin Majelis Hakim PN Manado Muh. Alfi Sahrin Usup SH, MH telah dibacakan putusan, yaitu :
1. Menolak Permohonan Pra Peradilan untuk seluruhnya;
2. Membebankan biaya perkara adalah nihil.
Diketahui sidang perkara Pra Peradilan ini sudah melalui 5 (lima) kali persidangan, yakni pada tanggal 12 April s/d 16 April 2021, dan pada hari
Senin, tanggal 19 April 2021 adalah sidang pembacaan putusan.
Kepada wartawan usai persidangan, Alex salah satu penyidik Kejati Sulut mengatakan bahwa penetapan VAP sebagai tersangka sudah sah dan itu terbukti dari pembacaan sidang putusan Majelis Hakim PN Manado yang telah menolak gugatan praperadilan dari VAP.
Pada persidangan tersebut, pemohon Vonnie Anneke Panambunan (VAP) sendiri pada persidangan pembacaan putusan diwakili oleh Kuasa Hukum Moh. Ridwan, S.H., dkk, sedangkan termohon Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara diwakili oleh Tim Pra Peradilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Nomor : Print – 367/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 08 April 2021 dan Surat Kuasa Khusus Substitusi Nomor: SK – 486/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 01 April 2021.
Relly Dehuku SH, Humas PN Manado yang sempat dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan bahwa sidang gugatan praperadilan dengan agenda pembacaan putusan telah dilaksanakan.
Di tempat terpisah, Kajati Sulawesi Utara A.Dita Prawitaningsih, SH.MH melalui Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH.MH kepada wartawan menegaskan bahwa gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang di ajukan oleh VAP telah ditolak oleh Majelis Hakim PN Manado.(***/DETIKGO)