MINUT (detikgo.com) – Tim Khusus Waruga Polres Minahasa Utara kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Minut dan sekitarnya.
Kali ini Timsus mengamankan seorang tersangka, lelaki berinisial RD alias Ridel (22) warga Desa Tetey Kecamatan Dimembe. Saat akan dilakukan penangkapan, di Desa Lapi, Kecamatan Tareran pada hari Selasa (23/3/2021) siang, tersangka berusaha melawan, sehingga anggota Tim melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka.
Menurut Katimsus Waruga Bripka Bobby, tersangka mengaku sudah melakukan curanmor di 14 TKP di daerah Minut, Minahasa, Tomohon dan Manado.
Dari hasil pencarian barang bukti, Timsus sudah mendapatkan 3 buah barang bukti kendaraan bermotor, yaitu Yamaha Force warna merah hitam (TKP Kelurahan Saroingsong I), Honda Blade warna hitam orange (TKP Kelurahan Airmadidi) dan Honda Vario warna putih hitam (TKP Tomohon). Sedangkan sisanya sementara dalam pencarian Timsus.
Selain mengamankan tersangka, Petugas juga membawa seorang penadah barang curian, lelaki berinisial SK (23), warga Desa Lapi Kecamatan Tareran, ke Mako Polres Minut untuk proses penyidikan lanjut.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast. Pelaku katanya merupakan residivis kasus pencurian motor yang selama ini merupakan target dan incaran anggota Timsus Waruga Polres Minahasa Utara.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara membawa lari kendaraan yang tidak terkunci. Oleh karena itu kami berharap kepada warga agar berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, apalagi di lokasi yang sepi,” pesan Kombes Pol Jules Abraham Abast.(***/DETIKGO)