JAKARTA (detikgo.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Kekarantinaan Kesehatan atas nama Terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha dengan Nomor Perkara : 223/Pid.sus/2021/PN.Jaktim yang dilaksanakan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/03/2021).
Persidangan hari ini agendanya adalah pembacaan eksepsi / keberatan dari Terdakwa dan atau Penasehat Hukum. Setelah Majelis Hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa ke ruang persidangan kemudian Majelis hakim menanyakan kondisi Terdakwa apakah dalam keadaan sehat dan dapat mengikuti jalannya persidangan, yang dijawab oleh Terdakwa bahwa terdakwa dalam keadaan sehat, kemudian majelis hakim mempersilahkan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk membacakan eksepsi atas dakwaan JPU yang dibacakan pada agenda persidangan sebelumnya.
Setelah Terdakwa Andi Tatat membacakan Nota Keberatan / Eksepsi yang dibuatnya sendiri sebanyak 7 (tujuh) halaman, selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa membacakan nota keberatan/ eksepsi sebanyak 32 (tiga puluh dua) halaman;
Setelah Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa membacakan eksepsi, Majelis Hakim menanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum terhadap Eksepsi tersebut, yang dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa JPU akan menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut secara tertulis pada kesempatan persidangan berikutnya.
Majelis hakim menentukan persidangan selanjutnya pada Selasa Tanggal 30 Maret Tahun 2021 dengan agenda persidangan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim menutup persidangan dan akan dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 dengan agenda Tanggapan atas nota keberatan/ Eksepsi dari Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum terdakwa.Â
Hal tersebut diungkapkan Kapus Penkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Simanjuntak SH, MH dalam siaran pers nomor PR-255/90/K.3/Kph.3/03/2021.(***/DETIKGO)