MANADO(detikgo.com)-Politisi Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara James Arthur Koyongian ST,MT terkait PEN Tahap II oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara harus memperhatikan aturan dan kondisi keuangan Daerah Prov Sulawesi Utara Ujarnya saat menghubungi Redaksi Media ,Selasa (23/03/21).
Wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara lebih jauh mengatakan bahwa, Kami sangat mendukung Program pembangunan di Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven O Kandouw tapi bukan berarti kebijakan eksekutif terlewatkan ujar JAK.
Prinsipnya rencana Permohonan Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahap II harus memperhatikan regulasi secara utuh dan harus sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI no 105/PK.07/2020 tentang pengelolaan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Daerah di atur sangat jelas dalam Pasal 31 telah terurai kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi Pemerinta Daerah, jangan sampai terkesan dipaksakan dan bisa menjadi bumerang di kemudian hari Kata Koyongian.
JAK juga mengatakan bahwa ada peraturan dan persyaratan terkait pengajuan PEN Tahap II, Daerah yang terdampak Pandemi Covid-19, memiliki program dalam kaitan pemulihan ekonomi yang mendukung Program PEN, lalu jumlah sisa pinjaman Daerah ditambah juga jumlah nominal pinjaman tidak melebihi 75 % dari Jumlah Penerimaan umum Sisa APBN Tahun berlalu.
Ketua AMPI Sulut James Arthur Koyongian ST,MT, juga mengingatkan kepada Pemprov Sulut, untuk bisa memperhatikan dan memenuhi rasio keuangan Daerah dalam pengembalian pinjaman Daerah paling sedikit 2,5 %. ini menandakan PEN Tahap II Oleh Pemprov Sulut perlu dikaji, dan ditinjau kembali. Mengingat Proses Pinjaman PEN Tahap II mencapai Nominal 400 Milliar, apakah sudah sesuai kondisi keuangan Daerah dan aturan yang ada? Apa lagi dalam pengembalian pinjaman juga ada batas waktu deadline Ujar Politisi Golkar Sulut.(MGP)