Resmob Polres Minahasa Bekuk Dan Lumpuhkam Buronan Pelaku Cabul Anak Tiri Dibawah Umur

  • Whatsapp

Minahasa(detikgo.com)-Kepolisian Resort Minahasa melalui Tim Resmob reserse kriminal ,selasa 16/02-2021 melakukan penangkapan terhadap tersangka terinisial Y.D alias Yanto buronan pelaku pencabulan anak dibawah umur di desa Tonsea Lama Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Propinsi Sulawesi Utara.

Tersangka cabul yang sempat menjadi buronan sejak 2018 silam ini dilaporkan istrinya GS nama samaran dengan nomor laporan polisi nomor :LP/144/lV/sulut/polres minahasa tanggal 02 april 2018, dimana yang bersangkutan ditangkap sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana cabul dan persetubuhan sebagaimana dalam rumusan pasal 81 dan 82 Undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Bacaan Lainnya

Pengejaran tim resmob membuahkan hasil berdasarkan informasi warga yang mengetahui persembunyian keberadaan tersangka yang telah menjadi buronan selama 3 tahun tersebut dengan gesit tim yang dipimpin langsung Aiptu Rony Wentuk ini segera memburu TSK di desa inobonto satu kecamatan bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Setiba di TKP dengan bantuan warga maka tsk pun ditemukan dan dilumpuhkan dengan timah panas karena yang bersangkutan mencoba melarikan diri dari kejaran aparat sehingga satu butir timah panas mengenai betis kaki kiri tersangka pelaku pencabulan anak tiri ini.

Akibat dari perbuatanya, 2 anak tiri yang masih dibawah umur ini, masing masing anggrek dan jingga nama samaran terenggut kesuciannya oleh ayah tiri yang biadab tersebut bahkan jingga digauli selama berbulan bulan hingga hamil dan memiliki anak.

Saat ini Y.D lelaki kelahiran desa Alata, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara ini meringkuk di tahanan kepolisian resort Minahasa dan harus mempertanggung jawabkan perbuatanya.(Syaifudin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *