Putusan Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Dana Banjir, Kajari Manado Berikan Apresiasi

  • Whatsapp
Gambar ilustrasi

MANADO (detikgo.com)-Pengadilan Tinggi Manado melalui putusannya tertanggal 4 Pebruari 2021 telah memberikan Putusan pidana/vonis terhadap terdakwa IR. YENNI SITI ROSTIANI dan IR. AGUS YUGO HANDOYO selaku Direktur Utama dan Direktur Operasional PT. Kogas sebagai rekanan pada proyek bantuan dana pasca banjir kota Manado tahun 2014 dengan memperberat hukuman masing masing terdakwa ditambah 1 tahun penjara, yaitu dimana sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado tetdakwa IR. YENNI SITI ROSTIANI dihukum selama 8 (delapan) tahun penjara dan denda sebesar Rp.200 jt subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.355.765.517, yang apabila tdk dibayar dlm jangka waktu selama 1 bln maka harta bendanya disita oleh jaksa dan apabila tdk mencukupi maka diganti dgn pidana penjara selama 3 tahun.

Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,’ Maka Oleh Pengadilan Tinggi Manado hukuman tsb diperberat menjadi 9 (sembilan) tahun penjara ditambah denda menjadi Rp. 400 jt subsidair 6 bulan kurungan sedangkan uang pengganti dan biaya perkara tidak ada perubahan.

Bacaan Lainnya

Demikian juga terhadap terdakwa IR. AGUS YUGO HANDOYO yg semula oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado dihukum selama 7 tahun penjara diperberat menjadi 8 tahun dan denda Rp.400 jt subsidair 6 bulan kurungan. Mereka terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dgn terdakwa Maxmilian Tatahede (ex.Kaban BPBD Manado = di vonis 6 tahun penjara ) dan terdakwa IR. FENCE SALENDEHO ( PPK = dlm proses banding) sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) UU No.31 thn 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari Manado, Maryono SH, MH,

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Manado tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono, SH.MH mengapresiasi dan menyatakan puas karena putusan tersebut sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi terdakwa serta agar perbuatan terdakwa tidak ditiru oleh orang lain.

Lebih lanjut Kajari Manado berharap agar tidak terjadi lagi korupsi di kota Manado terlebih lebih korupsi terhadap bantuan untuk masyarakat yang sedang mengalami musibah bencana alam.

“Semoga kedepan tak ada lagi korupsi di Kota Manado, khususnya korupsi bantuan untuk masyarakat yang mengalami musibah bencana alam”, ucap Maryono SH, MH, Selasa(16/02/2021).

Dengan adanya vonis Pengadilan Tinggi Manado tersebut maka tinggal vonis banding terhadap terdakwa IR. Fence Salindeho yg belum turun karena terdakwa IR. MAXMILIAN Tatahede tidak melakukan upaya hukum banding dan telah menerima putusan Pengadilan Negeri Manado yg menghukum selama 6 tahun penjara.(***/detikgo.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *