Minahasa(detikgo.com)-Polres Minahasa melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar rekonstruksi Kasus penganiayaan yang mengakibatkan lelaki Lerry Kapoh meninggal awal tahun 2021 lalu di Langowan.
Pelaksanaan rekonstruksi tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK di halaman uji SIM Mako Polres Minahasa, Rabu (13/01/2021).
Kegiatan rekonstruksi tersebut digelar sebanyak 24 adegan yang diperankan langsung oleh Lima tersangka, yakni lelaki CR alias Chan (23), RRS alias Ica (22), RRM alias Kiki (29), IAK alias Ayen (24), dan VK alias Alen (21), sedangkan tersangka WLR alias Babong tidak dihadirkan karena masih dalam perawatan medis.
Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Sugeng Wahyudi Santoso, SH, SIK mengatakan pelaksanaan rekon tersebut adalah salah satu pesyaratan untuk kelengkapan berkas dalam penyelidikan.
” Rekonstruksi ini dilaksanakan sebagai salah satu persyaratan untuk kelengkapan berkas dalam proses penyelidikan oleh pihak Kepolisian,” ucapnya. (***/Syaifudin)