Jelang Hari Anti Korupsi, Kajari Manado Beberkan Sejumlah Kasus Korupsi Yang Ditangani

  • Whatsapp

MANADO(detikgo.com)-Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember setiap tahunnya, Kejaksaan Negeri Manado dibawah pimpinan Maryono SH, MH akan melakukan pemasangan sejumlah spanduk himbauan anti korupsi di sejumlah tempat umum yang ada di Kota Manado agar dapat dilihat masyarakat.

Adapun peringatan Hari Anti Korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2020 ini mengusung tema “ Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa Dalam Budaya Anti Korupsi “.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Maryono SH, MH kepada wartawan, Selasa(08/12/2020.

Lebih lanjut diterangkan oleh Kajari Manado, bahwa pada tahun 2020 ini ada 4 kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Manado yang saat ini pada tingkat Penyelidikan, yaitu ;
1. Dugaan penyimpangan pemasangan instalasi listrik pada Kantor BPBD Manado thn 2016;
2. Kasus Insenerstor umum dan medis pd kantor DLH thn 2019;
3. Dugaan pungli wisuda Sarjana FH Unsrat Manado thn 2019.
4. Kasus dana CSR Bank SulutGo ke RSUD Kota Manado.

Sedangkan dalam tingkat Penyidikan ada satu perkara, yaitu dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi pada anggota DPRD Kota Manado periode tahun 2014 -2019.

Pada tingkat Penuntutan ada 4 perkara, yaitu kasus pasca banjir bandang Manado thn 2014 atas nama :
1. Maxmilian Tatahede dituntut 8 tahun penjara ;
2. IR. Agus dituntut 8 tahun penjara;
3. Fence D. Salindeho dituntut 8 tahun
4. IR. Yeni dituntut 8 tahun 6 Bulan dan membayar uang pengganti Rp. 6.3 milyar.

Pada tingkat upaya hukum ada 1 perkara, yaitu banding atas nama Terdakwa Soraya (Kasus BRI)

Sedangkan untuk tingkat eksekusi ada 1 perkara atas nama Eveline Runtuwene ( mantan bendahara PD. Pasar Manado).

Lebih lanjut diterangkan oleh Kajari Manado, Maryono SH, MH bahwa selama tahun 2020 ini pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.413.136.137,- ( Dua Milyar Empat Ratus Tiga Belas Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).

Terkait kegiatan lain yang sering dilakukan di tahun sebelumnya, tidak dilaksanakan lagi dikarenakan pandemi Covid-19.

“Karena masih masa pandemi Covid-19, maka Kejari Manado tahun 2020 ini tidak melakukan upacara bendera, diskusi-diskusi, pembagian kaos atau cinderamata dengan tema anti korupsi seperti tahun-tahun sebelumnya,” terang Kajari Manado.(***/maria)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *