MINAHASA(detikgo.com)-Sekretaris daerah Kabupaten Minahasa, Frits R. Muntu, S.Sos mengikuti rapat koordinasi mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai(TTP) Aparatur Sipil Negara melalui video conference, Kamis (19/11/2020).
Rakor ini dilaksanakan oleh kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan membahas tentang kebijakan penganggaran tambahan penghasilan PNSD Tahun Anggaran 2021.
Dalam rakor ini membahas tentang Tambahan penghasilan yang diberikan dengan berberapa kriteria yaitu berdasarkan beban kerja, berdasarkan tempat bertugas, berdasarkan kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan objektif lainnya.
Pemerintah dapat memberikan TTP kepada ASN Daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah serta besaran pemberian TTP di bahas dalam kegiatan ini.
“Pemberian TTP pada ASN daerah perlu dikoordinasikan langsung dan harus mendapat persetujuan dari kemendagri” ujar sekda Minahasa.
Turut mengikuti kegiatan rakor pemberian TTP Kepala Bapelitbangda Philip Siwi, Kepala BPKAD Hanes Donald Wagey, MBA.(***/MGP)