Desak Polda Sulut Panggil Yasti di Kasus Rp10 Miliar, Kuasa Hukum Nayodo: Imunitas DPR Tak Berlaku

Foto kiri: Nayodo Kurniawan (kaos putih) bersama Tim Kuasa Hukumnya Saat Memberikan Keterangan kepada Media di Polda Sulut, Rabu (14/10/2026). Foto Kanan: Yasti Soepredjo Mokoagow, Anggota DPR RI.

MANADO, detikgo.com – Mantan Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, memberikan keterangan untuk kelima kalinya di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), Rabu (14/10/2026).

Berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pinjaman senilai Rp10 miliar yang diduga digunakan untuk dana politik Pemilihan Walikota (Pilwako) Kotamobagu 2024, Nayodo dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, dalam pemeriksaan itu, ia secara tegas menyebut bahwa dirinya hanya menjalankan perintah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM).

Bacaan Lainnya

Sebut Hanya Menjalankan Perintah, Nayodo: Sertifikat Jaminan Datang Langsung dari Yasti

Usai pemeriksaan, Nayodo memaparkan bahwa skema pinjaman ini bermula dari instruksi lisan Yasti (YSM). Ia diperintahkan untuk mencari pihak yang bersedia meminjamkan uang guna memenuhi kebutuhan operasional tahapan Pemilihan Walikota (Pilwako) Kotamobagu.

Berdasarkan perintah tersebut, Nayodo kemudian mendapatkan pinjaman uang dari pengusaha Sandy Sumendap. Dana pinjaman itu dicairkan dalam dua tahap, dengan masing-masing tahap senilai Rp5 miliar. Nayodo menegaskan bahwa pihak yang menjamin dan bertanggung jawab untuk mengembalikan uang dan memberikan jaminan atas pinjaman tersebut adalah Yasti.

“Meski perintahnya lisan, ada saksi-saksi yang mengetahui dan bahkan ikut serta menyampaikan perintah tersebut,” ujar Nayodo di Mapolda Sulut.

Nayodo menekankan bahwa pemberi pinjaman, Sandy Sumendap, secara eksplisit menolak memberikan dana jika diajukan atas nama pribadinya. Kepercayaan Sandy hanya muncul karena adanya jaminan fisik yang diklaim berasal langsung dari Yasti.

“Pak Sandy mengatakan bahwa jika saya sendiri yang mengajukan pinjaman itu, dia (Sandy) tidak akan melayani. Dia percaya karena ada orang besar yang menjamin dan memberikan jaminan berupa sebuah sertifikat tanah yang luasnya sekitar 10.200 m2,” ucapnya.

Menyayangkan Penggiringan Opini Sebagai Penipu

Nayodo menyayangkan pemberitaan sejumlah media yang dinilai menggiring opini seolah-olah dirinya adalah otak dari penipuan tersebut. Ia juga membantah tudingan itu dengan merinci upayanya menagih janji pengembalian dana kepada Yasti.

“Bahwa opini selama ini kan terkesan bahwa media juga sudah mengadili saya, bahwa saya yang menipu. Penipuannya di mana? Kan sudah beberapa kali saya dan pelapor berupaya menghubungi Ibu Yasti, menanyakan kapan uang tersebut dikembalikan. Saya ini hanya menjalankan perintah. Bukan saya yang melakukan modus operandi untuk melakukan penipuan agar mendapatkan uang itu. Karena yang memberikan sertifikat adalah beliau sendiri,” terangnya.

Logika Hukum: LHKPN Rp600 Juta Tak Mampu Jamin Utang Rp10 Miliar

Untuk memperkuat tudingannya bahwa YSM adalah pihak yang seharusnya bertanggung jawab, Tim Kuasa Hukum Nayodo menyoroti ketidakmasukakalan logika jika kliennya dituduh sebagai otak penipuan. Mereka mengajukan fakta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nayodo yang hanya bernilai sekitar Rp600 juta.

“Jadi kami memohon kepada penyidik, agar perkara ini terang benderang maka yang memberikan perintah untuk meminjam uang ini dihadirkan. Klien kami ini tidak akan mungkin (meminjam uang) karena posisi si pelapor yang notabene adalah pemilik uang tidak akan percaya kalau klien kami mampu mengembalikan uang 10 Miliar. LHKPN-nya saja 600 juta. Jadi sesuatu yang tidak masuk akal yang kemudian bisa menjamin dirinya,” tegas pengacara Nayodo.

“Nah, kami berharap bahwa orang yang memberikan perintah (meminjam uang) dan yang menjamin bahwa dia akan mengembalikan itu harus memberikan keterangan juga,” tambahnya.

Logika Jaminan Sertifikat Dipertanyakan, Warga Desak Polda Sulut Telusuri Aliran Dana

Publik pun turut menyoroti ketimpangan dalam kasus ini. Seorang warga Kotamobagu yang mengikuti perkembangan perkara dan meminta namanya tidak dipublikasikan mendesak penyidik untuk berani menelusuri aliran dana (follow the money) pasca uang Rp10 miliar cair.

“Penyidik harus berani menelusuri ke mana uang itu mengalir. Mustahil uang Rp10 miliar itu hanya untuk Nayodo. Jangan sampai Nayodo jadi kambing hitam, sementara dalang sebenarnya bebas berlindung di balik jabatan,” ujar warga tersebut saat ditemui di sekitar Mapolda Sulut, Rabu (14/10/2026).

Di luar pernyataan tersebut, pertanyaan logis yang juga mengemuka di tengah masyarakat adalah, mana ada orang yang berani menjadikan sertifikatnya sebagai jaminan utang orang lain yang mencapai miliaran? Narasi ini semakin mempertegas bahwa ada kepentingan besar di balik jaminan sertifikat tanah seluas 10.200 meter persegi yang diserahkan, yang secara tidak langsung menyorot peran sentral pemilik sertifikat tersebut dalam skema pinjaman ini.

Penyidik Masih ‘Mendalami’, Yasti Belum Tersentuh

Di tengah desakan tersebut, terdapat ketimpangan proses hukum yang mencolok. Nayodo telah diperiksa sebanyak lima kali sebagai tersangka. Sebaliknya, YSM hingga saat ini belum pernah sekalipun dipanggil oleh Polda Sulut, dan komunikasi antara Nayodo dan YSM dikabarkan telah terputus total.

Menanggapi hal ini, Kepala Subdirektorat 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum) Polda Sulut, Kompol Laurens Eselo, menyatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sejauh ini, setidaknya delapan saksi telah diperiksa.

“Ada beberapa lagi yang perlu kami dalami, terutama berkaitan dengan posisi yang bersangkutan merupakan anggota dewan, yang tentunya kita harus memiliki prosedur yang diatur dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3),” kata Laurens.

Ia menambahkan, “Prosedur mekanisme yang ada, nanti kami akan melakukan pemanggilan dan masih dalam proses.”

Kuasa Hukum: Imunitas DPR Bukan Perisai Tindak Pidana

Merespons alasan prosedural kepolisian, Tim Kuasa Hukum Nayodo menegaskan bahwa status anggota dewan tidak boleh menjadi tameng dalam kasus pidana umum. “Asas imunitas anggota DPR tidak berlaku bagi tindak pidana, kecuali berkaitan dengan tugas dan wewenangnya sebagai anggota DPR RI yang memberikan pernyataan dan kemudian dipersoalkan maka imunitas anggota DPR itu berlaku,” tegas pengacara Nayodo.

Mereka juga menduga ada upaya perlambatan proses melalui jalur birokrasi, di mana surat permohonan panggilan telah dikirimkan ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

“Kami mendapat informasi bahwa secara administratif Polda sudah mengirimkan pemberitahuan kepada Mabes Polri. Prosedurnya kemudian adalah Mabes Polri akan menyurati Mendagri. Tapi kembali ke pernyataan saya tadi bahwa imunitas tidak berlaku bagi tindak pidana,” pungkasnya.

Kronologi Singkat Kasus

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada November 2024, saat Nayodo meminjam dana kepada pengusaha Kotamobagu, Sandy Sumendap, untuk kebutuhan operasional Pilwako. Pinjaman senilai Rp10 miliar itu diklaim dijamin oleh Anggota DPR RI YSM dengan sertifikat tanah, serta dijanjikan lunas pada akhir Desember 2024. Namun, janji tersebut tidak ditepati.

Merasa dirugikan, Sandy Sumendap menempuh jalur hukum dengan melaporkan Nayodo ke Polda Sulut. Laporan resmi tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 2 Mei 2026 pukul 13.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).

Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik Ditreskrimum Polda Sulut menggelar perkara pada 5 Oktober 2026 dan resmi menetapkan Nayodo sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan ke publik pada 9 Oktober 2026.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam. Publik menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran materiil secara utuh, tanpa pandang bulu, dan memastikan keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, upaya detikgo.com untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi terkait seluruh tuduhan serta desakan pemanggilan tersebut kepada Yasti Soepredjo Mokoagow belum membuahkan hasil. Pesan tertulis yang telah dikirimkan detikgo.com melalui nomor WhatsApp pribadinya hingga saat ini tidak mendapatkan respons.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *