MANADO, detikgo.com — Penegakan hukum di Sulawesi Utara memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta seluruh pemerintah kabupaten/kota resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Sulut, para kepala daerah se-Sulawesi Utara, jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, serta perwakilan PT Jamkrimdo.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam implementasi pidana alternatif yang lebih humanis tersebut.
Dalam pembukaannya, Kajati menyampaikan rasa syukur karena seluruh pihak dapat hadir dalam rangka penyelarasan langkah besar menuju sistem pemidanaan yang lebih modern, berorientasi pemulihan, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.
Pidana Kerja Sosial: Wujud Reformasi KUHP Baru
Kajati Sulut menegaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan fundamental, salah satunya melalui penguatan restorative justice. Paradigma pemidanaan kini tidak lagi sekadar menghukum melalui pemenjaraan, tetapi mengutamakan pemulihan sosial, edukasi, dan pembinaan.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Pidana Kerja Sosial kini merupakan pidana pokok, sebagaimana tertuang dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d KUHP. Dengan demikian, pidana ini bukan opsi tambahan, tetapi instrumen resmi dalam sistem pemidanaan Indonesia.
Kajati juga menguraikan bentuk-bentuk sanksi sosial yang kini diatur secara komprehensif, seperti kerja sosial, pengawasan, denda, pengumuman putusan, hingga pemenuhan kewajiban adat setempat.
Peran Besar Pemerintah Daerah
Dalam kesempatan itu, Kajati mengingatkan seluruh pemerintah daerah bahwa keberhasilan pidana kerja sosial tidak mungkin tercapai tanpa dukungan penuh pemda, terutama dalam penyediaan lokasi, fasilitas, mekanisme pengawasan, hingga penyusunan SOP.
Ia mendorong agar penandatanganan MoU ini segera ditindaklanjuti secara konkret melalui pembentukan tim teknis, pemetaan lokasi kerja sosial, dan koordinasi rutin dengan Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing.
“Pidana kerja sosial tidak boleh berubah menjadi sarana mempermalukan pelaku. Ini adalah instrumen pemulihan, yang harus dijalankan dengan standar etika, profesionalitas, dan menjunjung martabat manusia,” tegas Kajati.
Manfaat Besar bagi Sistem Hukum Nasional
Kajati juga menyoroti bahwa pidana kerja sosial menjadi solusi untuk mengurangi masalah overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama bertahun-tahun menjadi tantangan nasional. Dengan adanya alternatif pemidanaan, pembinaan warga binaan dapat berjalan lebih optimal.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa implementasi pidana kerja sosial adalah bagian dari upaya modernisasi hukum Indonesia, mendorong penegakan hukum yang progresif serta humanis.
Komitmen Bersama Membangun Penegakan Hukum Humanis di Sulut
Kajati Sulut mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam mempersiapkan kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa dokumen MoU dan PKS tidak boleh berhenti sebagai formalitas, melainkan harus diwujudkan menjadi kerja nyata yang berkelanjutan.
“Sulawesi Utara siap menyukseskan implementasi pidana kerja sosial sesuai amanat KUHP baru. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang bukan hanya tegas, tetapi juga memulihkan, memperbaiki, dan memuliakan martabat manusia,” ujar Pattipeilohy.
Kegiatan ditutup dengan ajakan bersama untuk menjadikan momentum ini sebagai langkah besar menuju sistem hukum yang lebih adil, beradab, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
“Terima kasih. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Shalom, Om Santi Santi Santi Om, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan,” tutup Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy.(Steven)





