Perjuangan Keadilan Revan: Ria Dj Gobel Adukan Perlakuan Khusus, Upaya RJ Dinilai Tidak Cocok

MANADO, detikgo.com – Keseriusan Ria Dj Gobel dalam memperjuangkan keadilan untuk Revan Santoso (dikenal sebagai Aan), seorang tahanan Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang diduga meninggal dunia akibat penganiayaan, terus berlanjut. Empat oknum anggota Polres Bolsel yang diduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Polda Sulut Tetapkan Empat Oknum Anggota Polres Bolsel Sebagai Tersangka Kasus Kematian Tahanan Revan Santoso)

Terkait kasus tersebut, Ria yang sebelumnya mengadukan sejumlah petinggi Polda Sulawesi Utara (Sulut) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, kini kembali mengajukan aduan. Kali ini terkait dugaan perlakuan khusus dalam penanganan laporan polisi LP/B/105/VIII/2025/SPKT/Polres Bolsel/Polda Sulut tertanggal 20 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor B/XXX/XI/WAS.2.4./2025/Divpropam tertanggal 28 November 2025. (Foto: Ist)

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor B/XXX/XI/WAS.2.4./2025/Divpropam tertanggal 28 November 2025 yang ditujukan kepada Ria di Bolaang Uki mengonfirmasi bahwa Biro Paminal Divpropam Polri sedang menindaklanjuti aduan terkait pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).

Aduan yang menyeret Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut menyoroti kejanggalan dalam penanganan laporan, yang diduga memberikan perlakuan khusus kepada salah satu tersangka, Dedi Vengky Matahari. Bentuk perlakuan tersebut tidak diungkapkan secara detail, namun diduga terkait upaya memperlambat atau menghentikan proses penyidikan yang tidak sesuai SOP.

Kepada detikgo.com, Ria mengatakan bahwa pada hari Kamis (4/12/2025), ia telah memenuhi undangan Divpropam Polri dan memberikan keterangan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Saya ditanya terkait keberatan mengapa mengadukan Kapolda, Akreditor Bidpropam Polda Sulut Iptu Johan Atang, Direskrimum, dan Dedi ke Divpropam,” jelasnya, Sabtu (6/12/2025).

Ia menambahkan, “Saya mempertanyakan mengapa Polda Sulut tidak mencantumkan tentang hasil pelaksanaan sidang kode etik dalam SP2HP. Jangan sampai sanksi etik yang diberikan kepada tersangka itu terlalu ringan padahal sudah menyebabkan hilangnya nyawa. Juga, Akreditor Johan Atang yang sama jabatan dengan tersangka Dedi mengikuti sidang kode etik, apakah sesuai SOP? Wajar jika saya menduga ia mempengaruhi hasil putusan, karena oknum Polri seharusnya diperiksa oleh atasannya” (Baca: Ria Gobel Lapor Dugaan Intervensi di Sidang Etik, Integritas dan Transparansi Polri di Kasus IPTU Dedi Matahari Diuji).

Selain itu, Ria mendapatkan informasi dari sumber terpercaya bahwa sudah ada upaya kesepakatan damai (Restorative Justice/RJ) antara tersangka dan ayah korban. “Kabarnya ayah korban dijemput dari Gorontalo ke Manado untuk menandatangani RJ,” katanya. Meskipun menyayangkan, ia menghormati pilihan ayah korban: “Itu hak dia, tapi sebagai warga negara hukum, saya tetap memperjuangkan keadilan untuk Aan – ini soal kemanusiaan.”

Menurut Ria, meskipun restorative justice bisa diterapkan secara teori, dalam praktiknya memiliki batasan ketat berdasarkan Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020. Syaratnya antara lain: pelaku pertama kali melakukan kejahatan, pidana maksimum tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

Kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian termasuk “penganiayaan berat” (Pasal 351 Ayat 3 KUHP) yang diancam pidana hingga 7 tahun – melebihi batas 5 tahun. Selain itu, kasus ini juga menimbulkan kemarahan masyarakat dan berpotensi konflik sosial, sehingga tidak memenuhi syarat RJ. “Sebagai abdi negara yang seharusnya melindungi warga membuat pelanggaran ini lebih serius dan sulit diselesaikan secara damai tanpa merusak rasa keadilan publik,” jelasnya.

Penelusuran detikgo.com menunjukkan bahwa belum ada kasus oknum Polri yang menganiaya tahanan hingga meninggal dunia yang diselesaikan melalui RJ. Kasus semacam itu biasanya ditangani melalui proses hukum tradisional, seperti kasus anggota Polresta Banyumas yang divonis 8 tahun penjara karena menyebabkan kematian tahanan. Meskipun tidak dilarang secara tegas, penerapan RJ pada kasus semacam ini sangat jarang dan membutuhkan persetujuan hati-hati dari semua pihak.

Di balik perjuangan Ria Dj Gobel untuk Revan Santoso terbungkus pertanyaan mendasar: bagaimana negara hukum dapat melindungi warganya jika penegak hukumnya sendiri menjadi pelanggar? Meskipun pilihan ayah korban untuk mencari damai patut dihormati, harapan masyarakat akan proses hukum yang adil dan transparan tidak boleh tergeser. Kasus ini menjadi cermin bahwa keadilan bukan hanya soal aturan, melainkan juga tentang rasa keadilan yang terasa oleh semua pihak.

Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi terkait semua perkembangan kasus ini ke pihak Polda Sulut masih terus dilakukan oleh detikgo.com.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *