Ria Gobel Lapor Dugaan Intervensi di Sidang Etik, Integritas dan Transparansi Polri di Kasus IPTU Dedi Matahari Diuji

MANADO, detikgo.com – Kasus yang melibatkan IPTU Dedi Vengky Matahari, S.H., mantan Kasatreskrim Polres Bolsel, terus bergulir dan semakin menarik perhatian publik. Dugaan intervensi mewarnai sidang etik IPTU Dedi Matahari, tersangka kasus kematian tahanan di Polres Bolsel. Pelapor mendesak transparansi Polri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian tahanan Polres Bolsel Revan Santoso, IPTU Dedi Matahari juga harus menghadapi sidang kode etik. Namun, di tengah proses tersebut, muncul dugaan adanya intervensi dari seorang akreditor yang mempengaruhi hasil sidang kode etik.

Bacaan Lainnya

Diketahui, selain proses pidana, pasca penetapan 4 tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut (Baca: Polda Sulut Tetapkan Empat Oknum Anggota Polres Bolsel Sebagai Tersangka Kasus Kematian Tahanan Revan Santoso) kasus ini juga sudah ditindaklanjuti secara internal. Hal ini merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/489/XI/WAS.2./2025/Subbidwabprof yang dikeluarkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulut.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tanggal 20 November 2025. (Foto: Istimewa)

Dalam surat tertanggal 20 November 2025 yang ditujukan kepada Ria Dj Gobel itu disebutkan bahwa IPTU Dedy Vengky Matahari telah memasuki tahap sidang Komisi Kode Etik Polri. Namun, hasil sidang kode etik ini kemudian memunculkan polemik.

Ria DJ Gobel yang sebelumnya melaporkan kasus ini ke Divpropam Polri, kembali melaporkan adanya dugaan intervensi dari Iptu Johan Atang, S.Th., S.H., M.A., M.Pd., selaku akreditor Bidpropam Polda Sulut. Ia menduga bahwa Iptu Johan Atang telah mempengaruhi hasil putusan sidang kode etik terhadap IPTU Dedi Matahari.

Meski hingga saat ini Polda Sulut belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil sidang kode etik terhadap Dedi Vengky Matahari, namun Ria Dj Gobel mengaku telah mendapatkan informasi bahwa putusan sidang kode etik terhadap Dedi Vengky Matahari adalah Demosi 1 tahun dan penempatan khusus selama 6 hari, namun diduga akan ada keringanan menjadi hanya 2 hari.

Surat Penerimaan Surat Pengaduannya Propam tanggal 24 November 2025. (Foto: Istimewa)

“Sanksi etik itu terlalu ringan untuk kasus penganiayaan yang telah menyebabkan kematian seorang tahanan. Lantas mengapa juga Polda Sulut tidak memberikan pernyataan resmi terkait hasil sidang kode etik, ada apa ini? Bukankah transparansi dalam penanganan kasus itu suatu keharusan? Itu sebabnya saya kembali membuat laporan ke Divpropam Polri” ucap Ria Dj Gobel, Rabu (26/11/2025).

Ria Dj Gobel, pelapor kasus ini, dengan tegas menyatakan, “Sanksi etik ini sangat tidak setimpal dengan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Bagaimana mungkin seorang tahanan yang seharusnya dilindungi, justru menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia? Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum.”

Ia menilai bahwa sanksi tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban pun masyarakat. Ia pun mempertanyakan komitmen Polri dalam menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.

Ia berharap, pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional. “Harus ada transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.

Kasus IPTU Dedi Matahari terus bergulir, menghadirkan sorotan tajam terhadap integritas Polri. Statusnya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Revan Santoso, seorang tahanan Polres Bolsel, diperburuk dengan dugaan intervensi dalam sidang kode etik. Sanksi Demosi 1 tahun dan penempatan khusus selama 6 hari yang disebut-sebut diterima IPTU Dedi Matahari, memicu kekecewaan mendalam. Sejumlah pihak menilai hukuman ini terlalu ringan, mengingat nyawa seorang tahanan telah melayang di bawah tanggung jawabnya.

Kasus IPTU Dedi Matahari menjadi ujian berat bagi Polda Sulut. Publik menanti langkah konkret yang membuktikan bahwa Polri benar-benar serius dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban serta keluarganya.

Dengan kompleksitas permasalahan yang semakin meningkat, kasus IPTU Dedi Matahari menjadi ujian bagi integritas dan transparansi Polri. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi adalah fondasi utama keadilan, dan masyarakat menanti tindak lanjut yang adil serta profesional dari pihak kepolisian. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh detikgo.com kepada Polda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut belum mendapatkan tanggapan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *