JAKARTA, detikgo.com — Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, S.E., M.M., menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang digelar oleh DPD RI di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Selasa (02/12/2025). Agenda strategis ini menjadi panggung konsolidasi nasional bagi seluruh kepala daerah kepulauan dalam memperjuangkan hadirnya regulasi yang berpihak pada pembangunan wilayah maritim Indonesia.
Rakornas tersebut mempertemukan pemimpin daerah dari berbagai provinsi kepulauan, termasuk delegasi dari Provinsi Sulawesi Utara, untuk menyatukan perspektif, memperkuat komitmen, dan mematangkan langkah advokasi demi mempercepat masuknya RUU Daerah Kepulauan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Dalam sambutannya, Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menyebut bahwa RUU Daerah Kepulauan adalah
“kompas kebijakan negara kepulauan” yang akan mengoreksi ketimpangan pembangunan antara wilayah daratan dan pulau-pulau terluar. Ia menegaskan bahwa keberadaan undang-undang ini sangat penting untuk menjamin pemerataan pembangunan dan mendorong keadilan bagi masyarakat kepulauan yang selama ini menghadapi keterbatasan akses, infrastruktur, dan layanan publik.

Dukungan kuat turut disampaikan oleh Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, yang menilai Rakornas ini sebagai momentum historis bagi Indonesia. Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan adalah instrumen penting yang menghubungkan identitas konstitusional Indonesia sebagai negara kepulauan dengan realitas kehidupan masyarakat di pulau-pulau kecil, terdepan, dan terluar.
“Undang-undang ini akan memastikan negara benar-benar hadir hingga batas terjauh NKRI. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi wujud keberpihakan kepada jutaan penduduk kepulauan,” tegas Yusril.
Rakornas juga menghasilkan beberapa kesepakatan penting, termasuk komitmen bersama untuk mendorong percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan hingga dapat ditetapkan sebagai prioritas legislasi tahun 2025. Forum tersebut sepakat memperkuat kolaborasi antara DPD RI, DPR RI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat dalam mengawal proses penyusunan regulasi.
Kehadiran Bupati Sangihe menjadi penanda kuat bahwa pemerintah daerah berada di garda depan memperjuangkan hak-hak wilayah kepulauan, terutama dalam hal pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan infrastruktur dan layanan dasar di daerah perbatasan.
Bupati Michael Thungari menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses legislasi RUU tersebut.
“Kami berdiri bersama seluruh daerah kepulauan untuk memperjuangkan regulasi yang memberi ruang bagi percepatan pembangunan, khususnya di Sangihe sebagai beranda paling utara Indonesia. UU Daerah Kepulauan adalah kebutuhan mendesak bagi masa depan masyarakat kepulauan,” ujarnya.
Melalui keikutsertaan dalam Rakornas ini, Pemkab Sangihe menunjukkan keseriusan dan konsistensi dalam memperjuangkan kemajuan wilayah kepulauan serta memastikan aspirasi masyarakat terluar ikut terakomodasi dalam kebijakan nasional.
(*/BENSA)





