Proyek Miliaran di Unsrat Bermasalah! Kejati Sulut Tahan Mantan Rektor dan Dua Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Dana Pinjaman Luar Negeri

Ketiga tersangka ditahan penyidik Kejati Sulut (penkum)

MANADO, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi. Pada Jumat (17/10/2025), penyidik resmi menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado yang merugikan negara lebih dari Rp2,2 miliar.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah EJK, mantan Rektor Perguruan Tinggi yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); JRT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Ir. S, General Manager PT. AK (Persero) selaku pihak pelaksana proyek.

Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 17 Oktober 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempersulit penyelesaian perkara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Lega Bolitobi, S.H., dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan tiga gedung fakultas baru di Unsrat Manado, yakni:

  • Gedung Fakultas Hukum,
  • Dua Gedung Fakultas Teknik,

yang dibiayai melalui Pinjaman Luar Negeri (Loan) dari Islamic Development Bank (IDB) serta dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Tahun Anggaran 2014–2019.

Berdasarkan hasil audit keuangan, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.227.342.804,60 (dua miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu delapan ratus empat rupiah enam puluh sen).

Satu Tersangka Lain Belum Ditahan

Selain ketiga tersangka tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lainnya berinisial HP, yang berperan sebagai Team Leader Konsultan Pengawas (PMSC). Namun, hingga kini HP belum dilakukan penahanan karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan dalam kondisi sakit.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka disangka melanggar:
Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kejati Sulut menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Penyidikan akan terus berlanjut demi menegakkan keadilan dan melindungi keuangan negara,” tegas Bolitobi.(Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *