SANGIHE, detikgo.com — Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kepulauan Sangihe menyampaikan klarifikasi resmi terkait beredarnya pemberitaan di salah satu media massa yang dinilai tidak akurat mengenai dua guru di wilayah Tabukan Selatan Tengah, yakni Parwi T. Rawuaten, S.Ik dan Windy A. Tampungan, S.Pd.
Dalam pernyataannya yang dirilis pada Sabtu, 18 Oktober 2025, PGRI Sangihe menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak disertai data dan klarifikasi yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik serta merugikan nama baik para guru yang disebutkan maupun lembaga pendidikan tempat mereka mengabdi.
“Sebagai organisasi profesi yang menaungi para pendidik, PGRI menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dari demokrasi. Namun kami berharap setiap pemberitaan tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik, khususnya prinsip cover both sides, yaitu melakukan klarifikasi dan verifikasi fakta sebelum disiarkan,” demikian pernyataan resmi Ketua PGRI Sangihe bersama pengurus PGRI Kabupaten Sangihe.
Dalam pernyataan sikapnya, PGRI Kabupaten Kepulauan Sangihe menyampaikan sejumlah poin sikap sebagai berikut:
1. Menghormati kebebasan pers dan peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik, namun mengingatkan agar setiap pemberitaan dilakukan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang benar.
2. Menegaskan komitmen PGRI dalam menjaga profesionalitas guru dan membangun kerja sama positif dengan insan pers yang berintegritas serta berorientasi pada kebenaran.
3. Mengajak masyarakat dan para guru agar tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya, serta mengedepankan komunikasi santun dan terbuka.
4. Memberikan dukungan penuh kepada kedua guru yang disebutkan dalam pemberitaan, agar nama baik mereka dapat dipulihkan melalui jalur komunikasi dan klarifikasi yang sehat.
5. Mendorong penyelesaian persoalan secara etis dan konstruktif, dengan semangat saling menghormati antara media, guru, dan lembaga pendidikan.
6. Mengimbau seluruh guru untuk senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Guru dan menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
7. Menegaskan kembali komitmen PGRI untuk melindungi dan memperjuangkan martabat serta kesejahteraan guru di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
PGRI juga mengajak seluruh pihak termasuk media, masyarakat, dan dunia pendidikan untuk bersama-sama menjaga kehormatan profesi guru serta memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari fakta yang benar dan berimbang.
“Kami percaya, dengan komunikasi terbuka dan sikap saling menghargai, situasi ini dapat diselesaikan dengan baik serta menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak,” tutup Ketua PGRI Kabupaten Sangihe.
Pernyataan resmi ini ditandatangani oleh:
Ketua: Jew W. Adriaan
Sekretaris: Risandy R. Tangkuna
Ketua Bidang Penegakan Kode Etik dan Advokasi: M. Meteng
Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan Profesi: Sherly Luase
(BENSA)





