Sekda Minahasa Lynda Watania Dorong Penyelesaian Batas Desa Lewat Musyawarah : Utamakan Kepentingan Masyarakat

Sekda Kab Minahasa Lynda Watania Saat Memberikan Sambutan Di Kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Desa Tahun 2025 Di Desa Karumenga Kec Langowan Utara.(Doc Foto : Ist)

LANGOWAN -MINAHASA (DETIKGO.COM)- 15 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Minahasa menegaskan komitmennya dalam memperkuat tertib administrasi wilayah dengan menggelar kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Desa Tahun 2025, yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, di Wale Paumungan, Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara.

Sekda Lynda Watania (Tengah ) Didampingi Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Minahasa Jenie Sangari Dan Carlo Wagey Kabag Hukum Setdakab Minahasa (Doc foto : Ist)

Dalam sambutannya, Sekda Watania menyoroti pentingnya kejelasan batas desa sebagai fondasi utama pelayanan publik yang efektif. Ia menekankan bahwa ketidaktegasan batas wilayah kerap berdampak langsung pada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Tertib administrasi batas desa sangat erat kaitannya dengan pelayanan masyarakat. Kalau tidak jelas, yang terdampak pertama itu masyarakat,” ujar Sekda.

Sekda Lynda Watania Saat Membawakan Sambutan Di Desa Karumenga Kec Langowan Utara.(Doc Foto : Ist)

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintah desa dan kecamatan agar menangani isu batas desa secara bijak dan dialogis untuk menghindari konflik horizontal di lapangan. Menurutnya, penyelesaian terbaik adalah melalui musyawarah.

“Pemerintah dua desa yang berbatasan sebaiknya duduk bersama dalam forum musyawarah yang difasilitasi camat. Libatkan tokoh masyarakat yang memahami sejarah desa untuk menghasilkan solusi terbaik,” jelasnya.

Sekda Lynda Watania (Tengah) Foto Bersama Dengan Jajaran Camat Se Langowan Raya Dan Para Hukum Tua Serta Jajaran Setdakab Minahasa yang hadir.(Doc Foto : Ist)

Dalam forum tersebut, dibahas sejumlah permasalahan batas yang selama ini belum terselesaikan, antara lain:

  • Batas antara Desa Taraitak dan Paslaten
  • Batas antara Desa Karumenga dan Waleure (juga merupakan batas antar kecamatan)
  • Batas area perkebunan Desa Tumaratas yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara dan Minahasa Selatan
Para Hukum Tua dan Perangkat Desa Se Langowan Raya saat mengikuti Kegiatan Di Desa Karumenga Kec Langowan Utara.(Doc Foto : Ist)

Sekda Watania menegaskan, proses penyelesaian harus dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku, dimulai dari tingkat desa.

“Kewenangan pertama itu ada di pemerintah desa. Bila musyawarah di tingkat desa belum mencapai kesepakatan, baru naik ke tingkat kecamatan, lalu kabupaten. Pemkab siap menindaklanjuti melalui Perbup atau bahkan Perda jika sudah ada kesepakatan,” tegasnya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Minahasa, Dra. Jenie Sangari, MAP, dalam laporannya menyebutkan bahwa batas desa merupakan isu strategis yang berpengaruh langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

“Kepastian batas wilayah mencegah potensi konflik, memberikan kejelasan hukum, dan mendukung perencanaan pembangunan yang lebih baik,” ujar Sangari.

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, di antaranya:

  • Kabag Hukum Setdakab Minahasa, Carlo Wagey, SH
  • Camat Langowan Barat, Ir. Sisca Maseo, MAP
  • Para hukum tua dan perangkat desa se-Kecamatan Langowan Raya

Pemkab Minahasa berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dalam menciptakan sinergi antar desa dan kecamatan, sekaligus memperkuat stabilitas sosial di tingkat lokal melalui kejelasan batas wilayah yang disepakati bersama. (Red)

ADVERTORIAL

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *