Kasum TNI Tinjau Penindakan Kayu Ilegal 4.610 m³ di Gresik, Negara Rugi Rp239 Miliar

Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon saat diwawancarai (puspentni)

GRESIK, detikgo.com – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon meninjau langsung operasi penindakan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap praktik pembalakan liar di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025).

Dalam operasi tersebut, Satgas PKH berhasil mengamankan 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal beserta satu unit tongkang Kencana Sanjaya & B dan tugboat Jenebora I yang digunakan untuk mengangkut kayu dari kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon foto bersama di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur (puspentni)

Penindakan ini merupakan hasil pengembangan operasi atas jaringan pembalakan liar terorganisir yang melibatkan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan seorang individu berinisial IM. Modus operandi yang digunakan adalah pemalsuan dokumen legalitas kayu atas nama warga lokal untuk mengelabui petugas.

Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon dalam keterangannya menegaskan komitmen TNI dalam mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.

Dokumentasi kegiatan operasi penindakan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap praktik pembalakan liar di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur (puspentni)

“Di Mentawai sudah kita amankan base camp, ekskavator, serta beberapa pekerja. Ini akan ditelusuri terus sesuai hukum. Tentunya dilakukan dengan pertimbangan yang matang, terukur, namun tindakannya tegas,” tegasnya di hadapan awak media.

Dari hasil perhitungan sementara, negara mengalami potensi kerugian mencapai Rp239 miliar, terdiri atas kerugian ekosistem sebesar Rp198 miliar dan nilai ekonomi kayu senilai Rp41 miliar.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI. Para pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp15 miliar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tegas Satgas PKH ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam melindungi kawasan hutan dan mendukung agenda Presiden RI Prabowo Subianto dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan.(puspentni/reds)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *