Pelarian 4 Tahun Berakhir, DPO Lakalantas Ogan Ilir Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Suasana konfrensi pers penangkapan Jhoni Engglani bin Samsu, buronan kasus kecelakaan lalu lintas dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (ist)

PALEMBANG, detikgo.com – Upaya pelarian Jhoni Engglani bin Samsu, buronan kasus kecelakaan lalu lintas dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, akhirnya terhenti. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membekuknya di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.05 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyebut Jhoni telah berstatus Daftar Pencarian Orang sejak 2021.

Bacaan Lainnya
Jhoni Engglani bin Samsu, buronan kasus kecelakaan lalu lintas dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (ist)

“Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan kami menjadi tujuh DPO yang diamankan hingga Agustus 2025. Kami tegaskan, tidak ada tempat aman bagi buronan. Lebih baik menyerahkan diri,” ujarnya.

Vonis terhadap Jhoni tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan dan/atau barang. Hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara serta denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan.

Informasi awal keberadaan Jhoni diperoleh Tim Tabur pada Kamis (7/8/2025) dari laporan masyarakat. Saat itu, pria yang bekerja sebagai sopir ini diketahui tengah menempuh perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara. Dua hari kemudian, informasi intelijen menyebut ia akan menyeberang dari Merak ke Bakauheni untuk kembali ke Pekanbaru.

Mendapat kabar tersebut, Tim Tabur melakukan penyisiran dan memantau pergerakannya. Kesempatan penangkapan datang saat Jhoni berhenti di sebuah SPBU.

“Begitu dia mengisi bahan bakar, tim langsung mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” jelas Vanny.

Usai ditangkap, Jhoni dibawa ke Kejati Sumsel dan akan segera diserahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum sesuai putusan pengadilan.(*/AA/Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *