PALEMBANG, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Dalam OTT tersebut, Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel berhasil mengamankan 1 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Camat Pagar Gunung, 1 Ketua Forum APDESI, serta 20 Kepala Desa di wilayah kecamatan tersebut.

“Operasi Tangkap Tangan ini dilakukan atas perintah dan persetujuan Kepala Kejati Sumsel, terkait dugaan aliran dana yang melibatkan oknum penegak hukum,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Kamis (24/07/2025).
Vanny menuturkan, uang yang diserahkan para Kepala Desa diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa ADD harus dikelola sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), bukan untuk kepentingan pihak tertentu,” tegasnya.
Kejati Sumsel juga mengingatkan seluruh perangkat desa agar tidak merespons permintaan dana dengan dalih mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menyarankan agar pemerintah desa meminta pendampingan hukum melalui Program Jaga Desa di Seksi Intelijen maupun pendampingan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana dan menelusuri kemungkinan terjadinya praktik serupa di masa lalu.
“Kami berharap OTT ini menjadi pembelajaran, bukan hanya bagi Pagar Gunung, tetapi juga bagi daerah lain di Sumsel,” tandas Vanny.
Kejati Sumsel memastikan perkembangan kasus ini akan terus diungkap secara transparan dan profesional.(*/AA)





