Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Dana Desa di Pagar Gunung

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., saat menyampaikan keterangan pers (ist)

PALEMBANG, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Jumat (25/07/2025), setelah serangkaian proses penyidikan sejak OTT dilakukan pada 24 Juli 2025.

Dalam rilis resminya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyebutkan bahwa penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-19 dan TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025, tertanggal 25 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025,” ungkap Vanny.

Dugaan Modus dan Kerugian

Modus yang dijalankan para tersangka adalah meminta iuran kepada para kepala desa dengan alasan untuk biaya forum, kegiatan sosial, serta silaturahmi dengan instansi pemerintah. Setiap kepala desa diminta menyetor uang sebesar Rp7 juta per tahun, dan tahap awal sudah diserahkan sebesar Rp3,5 juta per kepala desa. Dana tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang merupakan bagian dari keuangan negara.

Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp65 juta, namun menurut Kejati Sumsel, nilai kerugian bukanlah masalah utama. “Yang paling merugikan adalah anggaran desa yang seharusnya dinikmati masyarakat tidak tersalurkan sebagaimana mestinya,” tegas Vanny.

Proses Penyidikan dan Pasal yang Dikenakan

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi terkait kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti bahwa praktik pemerasan ini tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, melainkan juga di tahun-tahun sebelumnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal lain yang relevan, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 undang-undang yang sama jo. Pasal 55 KUHP.

Kejati Siap Dampingi Desa

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengawal tata kelola dana desa. “Kami melalui jalur Intelijen dan Datun siap mendampingi pemerintah desa agar pengelolaan ADD berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Vanny.

Selain terus mendalami aliran dana yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH), Kejati berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa di Sumatera Selatan.

“OTT ini harus menjadi pembelajaran agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(*/AA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *