MANADO, detikgo.com- Aksi pelarian panjang selama empat tahun akhirnya berakhir. Terdakwa berinisial RM alias Rian, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, berhasil diamankan oleh Tim Satgas Siri Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulawesi Utara dan Kejari Jayapura, Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIT.
Penangkapan dilakukan secara senyap di sebuah rumah makan di kawasan Jl. Nolokla, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Usai ditangkap, RM langsung digiring ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses penitipan sementara.

Kepala Kejari Jayapura, Stanley Yos Bukara, S.H., M.H., menyampaikan dukungan penuh atas upaya pengamanan tersebut, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum lintas daerah.
Diburu Sejak 2021, Terungkap Modus Pelarian
Terdakwa RM diketahui melarikan diri sejak Oktober 2021, setelah dinyatakan positif Covid-19 saat proses pelimpahan tahap II dari penyidik ke jaksa penuntut umum pada 24 Agustus 2021. Dalam kondisi sakit, terdakwa sempat dipindahkan ke rumah singgah tahanan di Manado, namun justru memanfaatkan momen tersebut untuk kabur dan menghilang dari radar penegak hukum.
Sejak saat itu, RM menjadi buronan Kejaksaan atas dugaan tindak pidana narkotika. Ia disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akhir Pelarian: Dibawa ke Manado untuk Disidang
Pada Sabtu (05/07/2025), tim Kejati Sulut yang dipimpin langsung oleh Plt. Kasi V Kejati Sulut, membawa terdakwa RM dari Bandara Sentani menuju Bandara Sam Ratulangi Manado dengan maskapai Lion Air. Tiba pukul 16.00 WITA, tim langsung menyerahkan terdakwa kepada Kasi Pidum Kejari Manado, Taufiq Fauzie, S.H.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejati Sulut Nomor: SP.OPS – 15 / P.1/Dti.2/07/2025, dengan pengawasan langsung dari Asisten Intelijen Kejati Sulut, Dr. Marthen Tandi, M.H.
Lebih lanjut diterangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, menyampaikan bahwa RM saat ini telah ditahan di Rutan Manado dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado untuk menjalani proses persidangan.
“Terdakwa saat ini ditahan di Rutan Manado dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado untuk disidangkan perkaranya,” ujar Bolitobi, Minggu (6/7/2025).
Keberhasilan ini menjadi catatan penting atas kolaborasi antar lembaga penegak hukum dan bukti bahwa hukum tak akan pernah lelah mengejar pelanggar, sejauh apa pun mereka bersembunyi.(*/Steven)





