MANADO, detikgo.com – Dalam rangka mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara menyurati Gubernur Sulawesi Utara serta sejumlah kepala daerah lainnya di wilayah tersebut.
Melalui surat resmi yang dikirimkan hari ini, Kemarin, Rabu (02/07/2025), PJS Sulut memberikan saran dan himbauan agar pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi tiga Undang-Undang penting, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Langkah ini, menurut Sekretaris DPD PJS Sulut, Steven Pande-iroot, merupakan bentuk partisipasi aktif organisasi pers dalam mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Tujuan utama kami adalah agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan bersih, terbuka, dan bebas dari praktik KKN. Dengan sosialisasi yang baik terhadap tiga undang-undang tersebut, kami yakin pejabat publik akan lebih memahami tanggung jawabnya, sehingga tidak ada yang tersangkut perkara hukum di kemudian hari,” tegas Steven.
Ia menambahkan bahwa inisiatif ini juga menjadi bukti konkret komitmen PJS sebagai organisasi pers yang peduli terhadap kemajuan daerah.
“Pro Jurnalismedia Siber Sulawesi Utara berkomitmen untuk menjadi mitra konstruktif pemerintah, ikut serta dalam membangun masyarakat yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” lanjut Steven.
Sementara itu, Ketua DPD PJS Sulut, Butje Lengkong, menegaskan bahwa organisasinya siap untuk terlibat aktif dalam mendukung berbagai program pemerintah, termasuk mengawal implementasi program-program strategis nasional.
“Kami mendukung penuh Program Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo Subianto. PJS siap membantu mengawal setiap kebijakan dan program pemerintah agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Butje.
DPD PJS Sulut berharap surat dan himbauan yang telah disampaikan ini dapat ditindaklanjuti oleh para kepala daerah sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang berpihak kepada rakyat dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keterbukaan, pelayanan berkualitas, serta kebebasan pers yang bertanggung jawab. (RED)





