MANADO, detikgo.com- Berkas Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke Sinode GMIM yang ditangani Polda Sulut dipastikan bakal dikembalikan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Januarius Lega Bolitobi, SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (23/05/2025) siang.
Dimana diterangkan oleh Januarius, bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM, namun setelah melalui proses penelitian oleh Kejaksaan, ternyata berkas tersebut belum lengkap.
Oleh karena itu, sesuai ketentuan apabila berkas belum lengkap, maka Kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara tersebut sekaligus petunjuk agar penyidik kepolisian lengkapi.
” Berkas Perkara tersebut belum lengkap, jadi kemungkinan minggu akan segera dikembalikan ke penyidik Polda Sulut agar segera dilengkapi,” ucap Januarius.
Diketahui sebelumnya Polda Sulut telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM dan kelima tersebut saat ini masih ditahan oleh pihak kepolisian.(Steven)





