Usut Dugaan Korupsi Dana CSR Rp40 Miliar Bank SulutGo, Kejati Sulut Panggil Direksi dan Kepala Divisi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Januarius Lega Bolitobi, SH (ist)

Manado, detikgo.com – Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp40 miliar pada Bank PT SulutGo kini tengah menjadi sorotan. Laporan yang diajukan oleh Kristianto Naftali Poae, Bendahara Pokdarkamtibmas, pada 8 April 2025 lalu telah memicu gerak cepat dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Pidsus Kejati Sulut telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak Bank SulutGo, termasuk seorang anggota direksi serta dua kepala divisi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejati Sulut untuk menggali fakta dan memastikan transparansi dalam penggunaan dana CSR tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pidsus Kejati Sulut serius dalam menangani setiap laporan yang diterima. Jika ditemukan perbuatan melawan hukum, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Januarius Lega Bolitobi, SH.

Lebih lanjut, Pidsus Kejati Sulut juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya. Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi yang lebih komprehensif sebelum dilakukan evaluasi lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai dana yang diduga disalahgunakan.
” Kejati Sulut berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dengan profesional dan transparan, memastikan bahwa setiap indikasi pelanggaran hukum akan ditangani dengan tegas,” ucap Kasi Penkum Kejati Sulut Januarius Lega Bolitobi, SH dalam siaran persnya, Jumat (09/05/2025).

Terkait hal ini, wartawan menghubungi Dirut Bank Sulut Revino Pepah lewat wa nomor 0811 436 xxx, namun tidak memberi tanggapan, ketika ditelp juga tidak mengangkat, padahal tertulis berdering.(REDS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *