MANADO, detikgo.com – Sejumlah warga yang tinggal di Kelurahan Alung Banua Pulau Bunaken mendatangi kantor Pertanahan Kota Manado yang terletak di jalan raya Pomorrow Teling Kota Manado, Rabu (18/12/2024).
Yang mana maksud kedatangan masyarakat tersebut untuk memastikan adanya sertifikat yang beredar di tengah-tengah masyarakat yang mengklaim kepemilikan atas tanah yang saat ini mereka tinggali.
” Warga mendatangi kantor Pertanahan Kota Manado saat ini ingin mempertanyakan status sertifikat yang beredar yang mengklaim sebagai pemilik tanah, padahal warga telah membeli tanah tersebut sejak tahun 70 an, namun saat ini ada sertifikat yang terbit tahun 91 beredar di masyarakat mengklaim sebagai pemilik tanah,” ucap Herol bersama masyarakat lain.
” Hal inilah yang menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa bisa terbit sertifikat, apa dasarnya ?,” ucap warga.
Upaya ini ditempuh masyarakat, karena saat ini ada surat yang dilayangkan atas nama Nancy Hendriks warga Jakarta yang mengklaim sebagai ahli waris dan meminta masyarakat untuk segera keluar dari lahan yang telah mereka diami, padahal tanah tersebut dibeli masyarakat sejak tahun 70 an.
” Beredarnya surat dari Nancy Hendriks itu cukup mengganggu aktivitas masyarakat, apalagi masyarakat diharuskan segera keluar,” ungkap warga.
” Oleh karena itu, kami berharap agar pihak Kantor Pertanahan Kota Manado dapat memberikan pernyataannya secara resmi terkait sertifikat yang beredar tersebut, apa dasar penerbitannya, apalagi wilayah tersebut termasuk lahan konservasi, ” ungkap Herol dan warga.
Di kantor Pertanahan Kota Manado, Perwakilan warga pun bertemu perwakilan dari kantor Pertanahan Kota Manado, selanjutnya usai pertemuan tersebut, warga pun bubar.
Terkait hal ini, Lurah Alung Banua Yola Moko, SE ketika dihubungi wartawan membenarkan bahwa ada sengketa antara warganya dengan Nancy Hendrik yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan, namun dirinya menegaskan bahwa sebagai pihaknya sebagai pemerintah sudah berupaya memfasilitasi para pihak agar dapat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan, dan dipertemukan di kantor Kelurahan minggu lalu, Rabu (11/12/2024), namun tidak ada kesepakatan.
” Sebagai pemerintah Kelurahan, kami sudah berupaya memfasilitasi, namun para pihak tidak sepakat,” ucap Lurah Alung Banua Yola Moko, SE kepada wartawan, Rabu (18/12/2024) melalui wa nya.
Untuk memastikan informasi ini, wartawan mencoba menghubungi Nancy Hendriks melalui messenger, dan meminta nomor wa nya, namun oleh Nancy tidak memberikan nomor wa nya dan menyarankan untuk konfirmasi di messenger saja.
Selanjutnya wartawan melakukan konfirmasi lanjut lewat messenger, namun hingga brita ini terbit belum ada tanggapan.(SPAN)