MOU Dengan Pemprov Sumsel, Kejati Sumatera Selatan Terima PIN Emas dan Piagam Sumsel Justice

  • Whatsapp
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, S.H., M.H menandatangani mou dengan Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi, S.H., M.SE (ist)

PALEMBANG, detikgo.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, S.H., M.H. didampingi oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Bidang Intelijen, Asisten Bidang Tindak Pidana Militer, Kabag TU, Koordinator, Kasi Penkum dan Para Kasi pada Bidang Datun Kejati Sumsel menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Griya Agung, Palembang, Selasa (26/11/2024) pukul 08.00 WIB.

Kegiatan ini merupakan sebuah Langkah penting yang bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar Lembaga dalam upaya penegakan hukum yang lebih baik, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sumatera Selatan. Karena sebagai Lembaga yang memiliki peran vital dalam penegakan hukum, Kejati Sumsel memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung berbagai kebijakan dan program Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan khususnya dalam penyelesaian sengketa hukum yang berkaitan dengan publik.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, S.H., M.H bersama Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi, S.H., M.SE (ist)

Dengan dilaksanakannya MoU ini diharapkan tercipta sebuah mekanisme kerja yang lebih efektif, terintegrasi, dan transparan, selain itu juga diharapkan kerja sama ini tidak hanya akan mempercepat penyelesaian masalah hukum yang ada, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Selain itu Pj. Gubernur Sumatera Selatan memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berupa pemberian penghargaan berupa Pin Emas dan Piagam Sumsel Justice, atas capaian Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang telah berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Bidang Datun dan Bidang Pidsus dengan total penyelematan senilai Rp. 284.236.555.600,- (dua ratus delapan puluh empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah).

“Kegiatan ini selain diikuti langsung oleh Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi, S.H., M.SE turut juga didampingi oleh jajaran,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dalam siaran persnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *