Dinas Perikanan Sangihe Sosialisasi Keputusan Gubernur Tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Kakap, Kerapu, Pelagis Kecil

Julius Wuaten, S.Pi., M.Si., Ketua Jurusan Perikanan dan Kebaharian Politeknik Nusa Utara (POLNUSTAR) saat membawakan materi (Bensa/detikgo)

SANGIHE, detikgo.com – Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Sangihe, mengadakan kegiatan Sosialisasi Aturan Pengendalian Penangkapan Ikan Kakap, Kerapu, Pelagis Kecil Berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (29/05/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Petta Timur, dan Kapitalaung Kampung Petta Timur Irwanto Adilang, turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, serta sebagai pemberi materi Julius Wuaten, S.Pi., M.Si., Ketua Jurusan Perikanan dan Kebaharian Politeknik Nusa Utara (POLNUSTAR).

Bacaan Lainnya
Suasana sosialisasi (Bensa/detikgo.com)

Kapitalaung Petta Timur Irwanto Adilang dalam sambutannya mengatakan bahwa, pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat nelayan Petta Timur, bisa mengetahui regulasi yang berlaku, serta sama-sama menjaga kelangsungan potensi kelautan yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Sosialisasi Keputusan Gubernur ini penting untuk diketahui oleh warga Petta Timur yang kebanyakan berprofesi sebagai nelayan, sehingga mereka mengetahui jenis dan ukuran ikan yang layak untuk ditangkap, hal ini sangat berguna agar potensi laut kita tetap terjaga,” tutur Irwanto Adilang.

Foto bersama usai kegiatan (Bensa/detikgo.com)

Irwanto Adilang juga menegaskan bahwa warganya yang berprofesi nelayan untuk tidak menggunakan bahan-bahan kimia dan racun serta alat tangkap ikan yang dapat merusak, keberlangsungan hidup ikan kecil dan biota laut lainnya.

“Dengan kita bisa menjaga laut kita, bisa mendatangkan keuntungan buat kita, produktivitas nelayan dapat bertumbuh, ketersediaan ikan di laut semakin banyak, untuk itu mari kita jaga bersama laut kita,” ungkap Irwanto Adilang

Tampil sebagai pemberi materi sosialisasi menurut Julius Wuaten, S.Pi., M.Si., sosialisasi Keputusan Gubernur tentang Pengendalian Penangkapan ikan Kakap, ikan Kerapu, dan Pelagis kecil Berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara masuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPP-NRI 716.

Keputusan Gubernur ini juga mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 18/PERMEN-KP/2014. WPPNRI – 716 dan salah satu wilayah laut yang masuk dalam wilayah WPPNRI-716 adalah laut Sulawesi yang berbatasan langsung dengan negara Philipina, dan masuk dalam wilayah tersebut adalah Kabupaten Sangihe, Kabupaten Sitaro, dan Kabupaten Talaud.

“Di WPP 716 memilki Jumlah komoditas penangkapan Ikan Pelagis Kecil, Ikan kakap, ikan kerapu tidak sebanding dengan durasi yang berkembang biak, sehingga Keputusan Gubernur ini, dianggap perlu untuk diketahui oleh masyarakat nelayan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, dalam mengendalikan penangkapan ikan Kakap, ikan Kerapu dan Pelagis kecil, sehingga populasi dan potensi laut Sulawesi bisa terjaga dari kepunahan,” ungkap Julius Wuaten.

Menurut Julius Wuaten sosialisasi ini adalah strategi kebijakan dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, salah satunya adalah meningkatkan kemandirian dalam mengelola potensi sumberdaya kelautan dan perikanan secara optimal dan berkelanjutan, serta beberapa penerapannya antara lain adalah pemberantasan “illegal fishing” dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha kelautan dan perikanan, penataan perizinan usaha perikanan, penerapan manajemen kuota penangkapan, serta perlindungan dan penangkapan spesies tertentu.

Pada kegiatan ini juga dilaksanakan sesi tanya jawab antar pembawa materi dengan nelayan yang hadir, dan turut hadir dalam kegiatan ini adalah Kapitalaung Petta Timur Irwanto Adilang, Harsani Sariang Staf Pelaksana Tugas seksi PMK Kecamatan Tabukan Utara, Staf Dinas Perikanan Kabupaten Sangihe, dan anggota dari WCS (Wildlife Conservation Society) merupakan LSM yang bergerak di bidang konservasi dan perlindungan lingkungan hidup yang juga mempunyai Program Marine WCS-IP bertujuan untuk mendukung masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan kawasan lindung laut dan mengelola perikanan secara berkelanjutan.

(BENSA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *