MANADO, detikgo.com- Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan Incinetaror Medis dan Incinerator Umum Tahun Anggaran 2019, Selasa (16/01/2024).
Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan berdasarkan Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Manado Nomor : 6/Pid.Sus-TPK-GLD/2023/PNMnd dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-1994/P.1.10/Fd.2/11/2023 dan dilakukan penyitaan terhadap Barang Bukti Elektronik berupa Personal Computer (PC) dan Handphone, seta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan pengadaan Incinetaror Medis dan Incinerator Umum Tahun Anggaran 2019, serta peralatan berupa blower.
” Adapun barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan Incinetaror Medis dan Incinerator Umum Tahun Anggaran 2019,” ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Manado Hijran Safar, SH, MH.(*/Steven)